Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Tiga Tersangka Korupsi KUR BSI Bima Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp9,5 Miliar

×

Tiga Tersangka Korupsi KUR BSI Bima Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp9,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka korupsi dana KUR BSI Bima Ditahan, Jumat (4/7).

Mataram, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan pola angsuran bayar panen (Yarnen) di PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Bima Soetta 2, untuk periode tahun 2021 hingga 2022.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DI alias D, R alias B, dan DA. Mereka ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Bima pada Jumat, (4/7).

Example 300x600

“Tiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raba Bima untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal penahanan hingga 23 Juli 2025, dan dapat diperpanjang jika diperlukan,” kata Kajari Bima Ahmad Hajar Zunaidi.

Berdasarkan hasil penyidikan, DI diketahui merupakan Pegawai Micro Business Representative pada BSI KCP Bima Soetta 2. Sedangkan R berperan sebagai pihak yang membantu offtaker atau avalist, dan DA berperan sebagai offtaker/avalist itu sendiri.

“Perbuatan ketiga tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp9.559.811.798,” terangnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Penahanan ini dilakukan guna mempercepat proses hukum dan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti serta kemungkinan tersangka melarikan diri,” tegas Kajari.

Sebagai informasi, manajemen BSI Bima merealisasikan KUR mikro jenis ternak sapi tahun 2021 dan 2022.

Total nasabah yang mengajukan pinjaman KUR pada BSI Bima tahun 2021 lebih dari 200 orang dengan nilai kredit bervariasi, mulai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per orang.

Pinjaman KUR pada tahun 2021 ini tanpa melalui perantara, petani langsung mendatangi bank dan mengurus administrasi secara personal.

Dari total nasabah yang lebih dari 200 orang tersebut, sebagiannya diduga fiktif. Namun tetap menerima pencairan kredit sesuai nominal yang diserahkan.

Meski pelunasan realisasi KUR mikro tahun 2021 banyak yang macet, pihak manajemen BSI Bima kembali merealisasikan jenis KUR mikro yang sama pada tahun 2022.

Nilai kredit yang dikeluarkan pada tahun 2022 ini jumlahnya lebih tinggi dari tahun sebelumnya dan jumlah nasabah pun meningkat.

Per orang menerima nilai kredit Rp 100 juta sampai Rp 250 juta. Jumlah nasabah KUR tahun 2022 ini juga membludak, hampir 300 orang.

Dari total nasabah yang jumlahnya hampir mencapai 300 orang tersebut diduga banyak yang fiktif dan pelunasan kredit macet.

Alasannya sama dengan tahun sebelumnya, sapi mati atau sapi tidak laku sehingga sapi dilelang. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *