Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Pasca Banjir Mataram, DPRD NTB Dorong Integrasi Penanganan dalam RPJMD Lewat Konsep Mataram Metro

×

Pasca Banjir Mataram, DPRD NTB Dorong Integrasi Penanganan dalam RPJMD Lewat Konsep Mataram Metro

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD NTB M Nashib Ikroman.

Mataram, katada.id – Pasca masa tanggap darurat banjir di Kota Mataram, Anggota DPRD NTB, M Nashib Ikroman, mendorong adanya sinergi lintas pemerintah dalam penanganan bencana jangka panjang.

Ia menilai, persoalan banjir tidak bisa ditangani secara sektoral dan memerlukan pendekatan kawasan.

Example 300x600

“Pemerintah di semua tingkatan harus duduk bersama. Persoalan ini tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri,” tegas politisi Partai Perindo ini, Minggu (7/7).

Nashib menekankan pentingnya optimalisasi konsep Mataram Metro, yakni kawasan strategis provinsi yang mencakup Kota Mataram dan wilayah hulu seperti Kecamatan Narmada dan Lingsar di Lombok Barat. Menurutnya, banjir yang terjadi di Kota Mataram sangat terkait dengan kondisi di kawasan hulu, termasuk manajemen sampah dan tata kelola air.

“Kawasan Mataram Metro ini sudah ada dalam tata ruang. Tinggal menunggu goodwill pemerintah di semua tingkatan untuk mengintegrasikan pengelolaannya,” jelas anggota Pansus RPJMD Provinsi NTB tersebut.

Saat ini, kata dia, momen pengintegrasian rencana sangat tepat, mengingat pemerintah kabupaten/kota dan provinsi sedang menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dengan begitu, bisa disepakati peran masing-masing wilayah, lokasi kerja, waktu pelaksanaan, hingga estimasi anggaran secara lebih konkret.

“Saya akan dorong agar integrasi penanganan kawasan Mataram Metro masuk dalam dokumen RPJMD Provinsi NTB,” tegasnya.

Konsep Mataram Metro sendiri merupakan pendekatan manajemen kawasan secara integratif lintas sektor, terutama terkait mitigasi bencana, pengelolaan air, dan pengendalian lingkungan. Kawasan ini telah ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi dalam RTRW NTB dan memiliki kekuatan hukum untuk ditindaklanjuti secara teknis.

“Dari sisi regulasi, sudah kuat. Sekarang tinggal bagaimana ditindaklanjuti dengan kebijakan teknis dan implementasi nyata,” tutup Nashib. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *