Mataram, katada.id- BPK mengungkap indikasi kerugian negara Rp 91,3 juta atas kelebihan pembayaran atas dua paket di Dinas Pertanian dan Perkebunan Bima. Bagaimana tidak pembayaran atas paket Pembangunan Embun dan Pekerjaan Bangunan Nursery Perkebunan (Jaringan Irigasi dan Air Bersih) dibayarkan melebihi nilai kontrak.
Paket Pekerjaan Pembangunan Embung dilaksanakan CV Ak. Nilai kontrak Rp 199,7 juta, dengan waktu pelaksanaan 60 hari. Terhitung mulai 24 Oktober 2024 sampai dengan 22 Desember 2024.
Pekerjaan itu dinyatakan selesai 100% berdasarkan BAST Nomor 800/293D/PHO- BAST/06.13/2024 tanggal 28 November 2024. Penyedia telah menerima pembayaran sebanyak tiga tahap pada tahun 2024 sebagai pelunasan pekerjaan, seluruhnya senilai Rp259,6 juta.
Pembayaran tersebut tidak sesuai nilai kontrak yaitu Rp 199,7 juta. Sehingga kelebihan pembayaran senilai Rp 52,894 juta.
Sementara Paket Pekerjaan Bangunan Nursery Perkebunan, dilaksanakan oleh CV ASe. Kontraknya senilai Rp. 145 juta. Jangka waktu pekerjaan 90 hari kalender, terhitung sejak 22 Juli 2024 hingga 19 Oktober 2024
Pekerjaan itu dinyatakan selesai 100% berdasarkan BAST Nomor 801/601/PHO-BAST/06.13/2024 tanggal 2 September 2024. Penyedia telah menerima pembayaran sebanyak tiga tahap pada 2024,sebagai pelunasan pekerjaan seluruhnya senilai Rp188.500 juta. Jumlah pembayaran tersebut melebihi dari nilai kontraknya yaitu senilai Rp145 juta. Atas kelebihan pembayaran itu merugikan keuangan daerah Rp. 38 juta.
“Berdasarkan keterangan PPK dari pelaksana kedua paket pekerjaan tersebut diketahui bahwa pembayaran termin pekerjaan melebihi dari nilai kontrak karena ketidaktelitian dalam proses verifikasi pembayaran oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD),” ungkap BPK.
Atas temuan itu BPK merekomendasikan Bupati Bima agar memerintahkan Distanbun untuk:
Melakukan pengawasan dan pengendalian atas kesesuaian pembayaran dengan termin pembayaran kontrak.
Menginstruksikan PPK SKPD melakukan verifikasi kesesuaian pengajuan termin pembayaran dengan nilai kontrak;
Menginstruksikan Bendahara Pengeluaran meneliti dokumen pembayaran sesuai ketentuan; dan
Menginstruksikan PPK menarik kelebihan pembayaran atas dua paket pekerjaan senilai Rp91.300 juta. (sm)













