Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Kejati NTB Dalami Dugaan Korupsi Proyek GOR Bima Ramah, Sejumlah Pejabat Dikbudpora Diperiksa

×

Kejati NTB Dalami Dugaan Korupsi Proyek GOR Bima Ramah, Sejumlah Pejabat Dikbudpora Diperiksa

Sebarkan artikel ini
GOR Bima Ramah. (istimewa)

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Panda di Kabupaten Bima tahun anggaran 2019.

Sejumlah pejabat di lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima telah dimintai klarifikasi oleh tim penyelidik.

Example 300x600

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera yang dikonfirmasi tidak membantah adanya tim dari Kejati yang turun ke Bima guna penyelidikan kasus GOR Panda. “Saya akan cek dulu di Pidsus,” ujarnya, Jumat (11/7).

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima, Agus Salim membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Bima. Ia mengatakan, pihaknya turut dimintai bantuan oleh tim Kejati NTB untuk meneruskan surat panggilan kepada para pejabat terkait.

“Iya, benar ada sejumlah pejabat yang dipanggil. Kami hanya meneruskan surat dari penyelidik Kejati NTB kepada masing-masing yang bersangkutan,” ujar Agus.

Pejabat yang diperiksa di antaranya adalah Kepala Dinas Dikbudpora Bima, Kelompok Kerja (Pokja), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), serta Bendahara Dinas.

Pemeriksaan dilakukan oleh lima tim penyelidik Kejati NTB selama dua hari, yakni Rabu (9/7) dan Kamis (10/7).

Selain para pejabat, jaksa juga memeriksa kontraktor pelaksana proyek, Mulyono alias Baba Ngeng, yang diketahui sebagai pihak dari PT Kerinci Jaya Utama, perusahaan pemenang tender proyek tersebut.

Proyek GOR Panda dikerjakan oleh Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima dengan anggaran mencapai Rp11,2 miliar lebih. Pekerjaan tersebut sempat molor dari jadwal yang ditetapkan, sehingga kontraktor dikenai denda keterlambatan sebesar Rp192 juta.

Meski mengalami keterlambatan, proyek tetap dilakukan serah terima sementara atau provisional hand over (PHO) pada awal 2020. Masa pemeliharaan proyek juga telah berakhir. (red)

Kejati NTB Dalami Dugaan Korupsi Proyek GOR Bima Ramah, Sejumlah Pejabat Dikbudpora Diperiksa

Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Bima Ramah di Panda, Kabupaten Bima tahun anggaran 2019.

Sejumlah pejabat di lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima telah dimintai klarifikasi oleh tim penyelidik.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera yang dikonfirmasi tidak membantah adanya tim dari Kejati yang turun ke Bima guna penyelidikan kasus GOR Panda. “Saya akan cek dulu di Pidsus,” ujarnya, Jumat (11/7).

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima, Agus Salim membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Bima. Ia mengatakan, pihaknya turut dimintai bantuan oleh tim Kejati NTB untuk meneruskan surat panggilan kepada para pejabat terkait.

“Iya, benar ada sejumlah pejabat yang dipanggil. Kami hanya meneruskan surat dari penyelidik Kejati NTB kepada masing-masing yang bersangkutan,” ujar Agus.

Pejabat yang diperiksa di antaranya adalah Kepala Dinas Dikbudpora Bima, Kelompok Kerja (Pokja), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), serta Bendahara Dinas.

Pemeriksaan dilakukan oleh lima tim penyelidik Kejati NTB selama dua hari, yakni Rabu (9/7) dan Kamis (10/7).

Selain para pejabat, jaksa juga memeriksa kontraktor pelaksana proyek, Mulyono alias Baba Ngeng, yang diketahui sebagai pihak dari PT Kerinci Jaya Utama, perusahaan pemenang tender proyek tersebut.

Proyek GOR Bima Ramah dikerjakan oleh Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima dengan anggaran mencapai Rp11,2 miliar lebih. Pekerjaan tersebut sempat molor dari jadwal yang ditetapkan, sehingga kontraktor dikenai denda keterlambatan sebesar Rp192 juta.

Meski mengalami keterlambatan, proyek tetap dilakukan serah terima sementara atau provisional hand over (PHO) pada awal 2020. Masa pemeliharaan proyek juga telah berakhir. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *