Bima, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi hibah dua unit kapal pelayaran tahun 2019 ke tahap penyidikan.
Meski sudah menyentuh babak baru, penyidik belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara yang menyeret lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima ini.
Dua kapal tersebut masing-masing bernama Banawa Nusantara 77 dan Banawa Nusantara 177. Keduanya merupakan hibah dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI pada tahun 2019.
Nilai total pengadaan kapal mencapai Rp 4,7 miliar lebih, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal Banawa Nusantara 177 diserahkan kepada Pemkot Bima pada Juli 2019, dengan biaya pengadaan mencapai Rp 2.338.660.893. Kapal tersebut awalnya diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kota Bima.
Namun, dalam perjalanannya, kapal tersebut tidak difungsikan sebagaimana mestinya dan kemudian dialihkan ke Dinas Pariwisata Kota Bima. Hingga kini, kondisi kapal tidak jelas dan terkesan terbengkalai.
Sementara itu, Pemkab Bima menerima kapal Banawa Nusantara 77 pada Oktober 2019, dengan bobot 35 GT dan biaya pengadaan Rp 2.355.706.144. Penerimaan kapal diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima saat itu, Syafrudin.
Namun, yang menghebohkan, kapal hibah ini dinyatakan raib. Bahkan, kapal tidak pernah tercatat sebagai aset daerah milik Pemkab Bima.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat membenarkan pihaknya sedang menangani kasus tersebut. Ia menyebut perkara ini kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-07/N.2.14/Fd.2/07/2025.
“Iya, benar kasus hibah kapal ini sedang kami tangani. Sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar jaksa yang akrab disapa Yabo itu, Jumat (11/7).
Sejumlah saksi dari pihak Pemkab dan Pemkot Bima telah diperiksa dalam tahap penyelidikan. Namun saat ditanya siapa saja calon tersangka dalam kasus ini, Catur masih enggan membeberkannya.
“Nanti dikabarin. Yang pasti, tersangkanya tetap ada,” tegasnya.
Dugaan korupsi dalam kasus ini mengarah pada potensi penyalahgunaan wewenang, kelalaian dalam pengelolaan aset negara, hingga kemungkinan adanya indikasi penghilangan barang milik negara yang nilainya miliaran rupiah. Dengan kapal yang raib dan tidak terdata sebagai aset, kasus ini berpotensi menyeret banyak pihak ke meja hijau. (red)