Mataram, Katada.id – Kejati NTB menghentikan penyelidikan kasus Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Lombok. Selama proses pengumpulan keterangan dan data, kejaksaan tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi.
Atas dasar tak ada bukti, Kejati NTB mengambil kesimpulan untuk mengakhiri penanganan kasus tersebut. Hal itu dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan kepada wartawan, Selasa (18/2).
Ia menjelaskan, pihaknya sudah meminta keterangan dari pihak poltekpar serta kontraktor. Serta mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Poltekpar. Tetapi, dari proses itu tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat. ’’Hasil gelar, kasus tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti,’’ kata Dedi.
Dedi mengatakan, tim hanya menyelidiki pembangunan pagar pembatas lahan. Sedangkan gedung kuliah Poltekpar tidak masuk dalam bagian penyelidikan. ’’Misalnya kalau ada bukti baru, kasus itu bisa dibuka lagi,’’ terangnya.
Sebelumya, kejaksaan menyebutkan jika pihaknya menyelidiki item pembangunan gedung perkuliahan Poltekpar Lombok pada tahun 2017. Selain itu, pembangunan pagar pembatas lahan di tahun yang sama menjadi bagian juga dalam penyelidikan ini.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pagu anggaran pembangunan gedung perkuliahan di tahun 2017 sebesar Rp 111 miliar dengan nilai kontrak Rp 99,531 miliar. Gedung perkuliahan itu untuk 24 kelas. Proyek itu dikerjakan PT BA (inisial).
Sementara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB juga mengalokasikan anggaran Rp 2 miliar untuk kebutuhan mebeler dan fasilitas penunjang lainnya.
Sedangkan untuk pembangunan pagar pembatas lahan pagu anggarannya Rp 7,630 miliar. Sementara perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut yakni PT TJS. (rif)