Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Proyek Gedung DPRD Mangkrak, Anggota Banggar Curiga Ada “Modus” di Balik Sisa Pembayaran Rp1,7 Miliar

×

Proyek Gedung DPRD Mangkrak, Anggota Banggar Curiga Ada “Modus” di Balik Sisa Pembayaran Rp1,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Proyek pembangunan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Utara yang tak kunjung rampung

Lombok Utara, Katada.id – Proyek pembangunan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Utara yang tak kunjung rampung, memicu kekecewaan di kalangan anggota dewan.

 

Example 300x600

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Utara (KLU), Ardianto, mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk tidak menganggarkan sisa pembayaran proyek sebesar Rp1,7 miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 nanti. Ini lantaran rekanan pelaksana proyek belum melunasi denda keterlambatan senilai Rp 400 juta.

 

“Pihak ketiga yang mengerjakan proyek itu seharusnya menyelesaikan terlebih dahulu denda keterlambatan sebesar Rp 400-an juta itu, baru sisanya yang Rp1,7 miliar dibayarkan,” tegas Ardianto Senin (14/7).

 

Ardianto mengaku kecewa atas kondisi gedung tersebut. Seharusnya sudah bisa digunakan sejak 2024, namun hingga kini masih terbengkalai. Adanya sisa anggaran yang belum terbayarkan ini juga akibat keterlambatan rekanan itu sendiri.

 

Ardianto menjelaskan, sbelumnya proyek ini sempat diperpanjang dua hingga tiga bulan. Namun justru memicu adanya denda keterlambatan. “Sudah diperpanjangan waktunya, diharapkan kantor DPR ini bisa selesai dan kita tempati, malah masih saja mangkrak dan ada denda,” katanya.

 

Anggota Banggar ini bahkan mencium adanya “modus” di balik perpanjangan waktu dan belum dibayarkannya denda tersebut. Ia khawatir jika sisa anggaran Rp1,7 miliar itu dicairkan lebih dulu tanpa disertai pelunasan denda, maka dikhawatirkan justru anggaran tersebut digunakan untuk membayar denda.

 

“Jangan sampai nanti kita bayar dulu Rp1,7 miliar itu, baru mereka bayar dendanya. Ini kan modus kalau seperti itu,” tegas Ardianto.

 

Ia menekankan agar pihak ketiga ini melunasi kewajibannya terlebih dahulu. “Seharusnya bukan kita yang bayar duluan, tapi dia (pihak ketiga) dulu yang harus bayar keterlambatannya, kalau sampai kita duluan membayar, itu mah akal-akalan saja namanya.”ulasnya tegas.

 

Kata Ardianto, bayangkan, kondisi kantor DPRD saat ini jauh dari kata layak. Sebab beberapa ruangan untuk kerja DPRD belum rampung. Bahkan Ia memprediksi gedung ini baru bisa ditempati pada 2026 mendatang.

“Intinya, saat ini semuanya mangkrak, yang jelas sesuatu yang sudah dibangun dan tidak ditempati itu adalah mangkrak namanya,” pungkasnya. (ham)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *