Jakarta, katada.id – Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2019-2022.
Tiga di antaranya langsung ditahan, sedangkan satu orang lainnya belum bisa dijangkau karena berada di luar negeri.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/7).
Empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen tahun 2020–2021.
2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
3. Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan era Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan dalam proyek perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.
Qohar menjelaskan, dua orang ditahan di rumah tahanan yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Sementara Ibrahim Arief dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan.
“IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis,” ujarnya.
Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri.
Kasus ini terkait proyek digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 1,9 triliun. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kronologi Singkat Kasus
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi sekolah pada 2019 hingga 2022. Program ini merupakan bagian dari kebijakan Kemendikbudristek untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga sarat manipulasi, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, hingga distribusi laptop ke sekolah-sekolah. Penyidik menemukan indikasi mark-up harga dan pengondisian vendor.
Proses penyelidikan dimulai sejak awal 2024. Setelah memeriksa sejumlah pejabat aktif dan nonaktif, Kejagung akhirnya menetapkan empat tersangka dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,9 triliun.
Rekam Jejak Tersangka
1. Sri Wahyuningsih (SW) Mantan Direktur Sekolah Dasar di Ditjen PAUD Dikdasmen. Pernah aktif mendorong transformasi digital sekolah dasar di masa awal pandemi. Perannya sentral dalam penyusunan kebutuhan dan spesifikasi pengadaan laptop.
2. Mulyatsyah (MUL) Pernah menjabat sebagai Direktur SMP. Terlibat dalam pengesahan anggaran dan pelaksanaan proyek di tingkat sekolah menengah. Ikut menandatangani sejumlah dokumen perencanaan pengadaan.
3. Jurist Tan (JT/JS) Mantan staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan di era Nadiem Makarim. Namanya sudah lama disebut dalam beberapa proyek strategis kementerian. Ia menjadi sorotan karena perannya sebagai penghubung lintas unit kerja. Saat ini masih berada di luar negeri.
4. Ibrahim Arief (IBAM) Konsultan perorangan dalam proyek infrastruktur teknologi manajemen sekolah. Ia disebut sebagai penyusun skema perbaikan infrastruktur digital yang menjadi dasar pengadaan Chromebook. Saat ini tidak ditahan secara fisik karena kondisi kesehatan (gangguan jantung kronis). (*)