Kota Bima, katada.id – Upaya pengiriman ratusan botol minuman keras (miras) ke wilayah Kota Bima berhasil digagalkan Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat (Rasbar).
Total 712 botol miras berbagai jenis disita petugas dari dua lokasi berbeda, Rabu (16/7).
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Katim Opsnal Aipda Rahmansyah bersama anggota.
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman miras menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan kontrol delivery dan penyisiran kendaraan di Jalan Sultan Muhammad Salahuddin, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat. Hasilnya, polisi mengamankan seorang sopir berinisial BE (28), asal Empang, Sumbawa, yang membawa lima dus berisi 160 botol Arak Bali.
“Benar, total 712 botol miras berhasil kami amankan. Ini bagian dari komitmen kami menekan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Rasbar,” ujar Kapolsek Rasbar, AKP Suratno, mewakili Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Tak berselang lama, petugas menerima laporan lanjutan tentang adanya gudang penyimpanan miras di wilayah Kelurahan Nae.
Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan di rumah milik ZL (51), warga Kecamatan Rasana’e Barat.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 21 dus atau 525 botol Arak Bali, dua dus atau 24 botol Anggur Merah, dan tiga botol Bir Bintang.
“Dua pelaku masing-masing BE dan ZL kini kami amankan di Mapolsek untuk proses hukum,” tegas AKP Suratno.
Pihaknya juga mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras. “Kami minta masyarakat ikut berperan aktif. Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras,” pungkasnya. (*)