Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Remaja Disabilitas Dicabuli Tetangga, Pelaku SA Resmi Jadi Tersangka

×

Remaja Disabilitas Dicabuli Tetangga, Pelaku SA Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tersangka SA saat diamankan di Polres Lombok Tengah.

Lombok Tengah, katada.id – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah menetapkan seorang pria berinisial SA sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan penyandang disabilitas intelektual. Tersangka kini resmi ditahan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.

 

Example 300x600

Kasus memilukan ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan SA, yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.

Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa perbuatan asusila dilakukan lebih dari satu kali selama Mei 2025. Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan di rumah pelaku sendiri.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan minimal dua alat bukti, status SA kami tingkatkan menjadi tersangka,” tegas Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, Selasa (29/7).

Dalam modusnya, SA tidak bergerak sendiri. Ia dibantu seseorang berinisial W yang berperan menghubungi korban melalui pesan singkat (SMS), mengarahkan agar korban datang ke rumah SA.

“Korban dan tersangka ini bertetangga. W yang menghubungi korban lewat SMS,” terang Luk Luk.

Korban yang memiliki disabilitas intelektual mengaku telah mengalami kekerasan seksual secara berulang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c jo Pasal 15 huruf h.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ditambah sepertiga karena korbannya penyandang disabilitas,” jelas Kasatreskrim. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *