Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahPolitik

Belanja Legislator Meningkat 1,717 miliar Pasca Pergeseran APBD Bima

×

Belanja Legislator Meningkat 1,717 miliar Pasca Pergeseran APBD Bima

Sebarkan artikel ini
Bupati Bima Ady Mahyudi dan Wakil Bupati Bima Dokter Irfan Zubaidy

Bima, katada.id- Meskipun diklaim tanpa koordinasi dan mendapatkan persetujuan legislator. Kebijakan Bupati Bima menggeser APBD 2025 meningkatkan anggaran belanja modal DPRD Kabupaten Bima.

Bagaimana tidak, sebelum dilakukan pergeseran, belanja modal wakil rakyat itu ditetapkan Rp51,256 miliar. Namun anggaran itu melonjak signifikan menjadi Rp52,973 miliar pasca dilakukan pergeseran. Ini artinya belanja parlemen meningkat sebesar Rp 1,717 miliar.

Example 300x600

Peningkatan itu bersumber dari tiga pos belanja. Pertama Rp1,024 miliar dari belanja gaji dan tunjangan dewan. Kedua Rp693,7 juta dari belanja transportasi, dan ketiga RpRp330 juta dari belanja komunikasi internal dewan.

Untuk diketahui, sebelum pergeseran, belanja gaji dan tunjangan DPRD itu Rp21,506 miliar. Kemudian meningkat jadi Rp22,590 miliar usai pergeseran.

Selanjutnya belanja transportasi. Semula anggarannya Rp5,398 miliar. Pasca pergeseran meningkat jadi Rp6,092 miliar. Kemudian, belanja komunikasi internal, semula Rp5,103 miliar. Anggaran itu meningkat jadi Rp5,433 miliar.

Mayoritas Belanja Dewan Tidak Tersentuh Pergeseran

Sementara mayoritas belanja modal DPRD Bima lainnya, nampak tidak tersentuh kebijakan efisiensi anggaran itu. Ini artinya, anggaran itu tidak mengalami perubahan sebelum dan setelah kebijakan pergeseran tersebut. Berikut uraiannya:

Belanja Uang Representasi, Rp 1,004 miliar. Belanja Tunjangan Jabatan, Rp1,455 miliar.
Belanja Tunjangan Perumahan, Rp 5,970 miliar. Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota, Rp6,079 miliar.

Belanja Tunjangan Reses:,Rp1,275 miliar. Belanja Tunjangan Keluarga, Rp140,561 juta. Belanja Tunjangan Beras, Rp97,297 juta. Belanja Uang Paket, Rp100,401 juta. Belanja Tunjangan kelengkapan lainnya, Rp179,594 juta. Belanja Pembebasan Pajak PPH Pimpinan dan Anggota, Rp266,361 juta.

Belanja Jaminan Kesehatan, Rp100 juta. Belanja Jaminan Kecelakaan Kerja:bRp2,409 juta. Belanja Jaminan Kematian, 7, 288 juta dan Belanja Uang Jasa Pengabdian, 464,820 juta.

Kebijakan pergeseran anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Inpres No.1 Tahun 2025. Hal itu termuat melalui Peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.

Sebagai informasi DPRD Bima juga mendapatkan Dana Pokir sebesar Rp60 miliar dalam APBD Bima 2025 (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *