Bima, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menahan tersangka AM alias O dalam kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan pola angsuran bayar panen (Yarnen) periode 2021-2022 pada PT Bank Syariah Indonesia (BSI) KC Bima Soetta 2.
AM merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejari Bima menetapkan pegawai Micro Business Representative berinisial DI; Offtaker/Avalist berinisial R alias B; dan DA selaku Offtaker/Avalist.
Kepala Kajari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi mengatakan, tersangka AM alias O bertindak sebagai pihak eksternal (offtaker/avalist) BSI KC Bima Soetta 2. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa tersangka AM alias O dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 04 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2025 dan dapat diperpanjang,” kata Kepala Kejari Bima, Senin (4/8).
Penahanan tersangka AM mendapat pengamanan dari TNI AD. Terlihat seorang anggota TNI dari Kodim Bima mengawal sejak di dalam gedung Kejari Bima hingga di Rutan Bima.
Ahmad menjelaskan, AM disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Sebagai informasi, manajemen BSI Bima merealisasikan KUR mikro jenis ternak sapi tahun 2021 dan 2022.
Pada kasus tersebut total nasabah yang mengajukan pinjaman KUR lebih dari 200 orang dengan nilai kredit beraneka ragam, mulai Rp 50 juta sampai Rp 100 juta per orang.
Dari total nasabah tersebut diduga banyak yang fiktif dan pelunasan kredit macet. Alasannya sapi mati atau sapi tidak laku sehingga sapi dilelang.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp9.559.811.798. (*)