Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Dua Pria Pencuri Tabung Gas dan Rokok di Warung Warga Ampenan Ditangkap Polisi

×

Dua Pria Pencuri Tabung Gas dan Rokok di Warung Warga Ampenan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua terduga pelaku saat diamankan di Polsek Ampenan.

Mataram, katada.id – Polsek Ampenan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah warung milik warga di Perumahan The Grand Royal Resident, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Kejadian yang sempat meresahkan warga tersebut terjadi pada malam hari, tepatnya pada Senin, 28 Juli lalu.

Example 300x600

Pada saat kejadian, korban, yang adalah pemilik warung, tengah terlelap tidur di dalam rumahnya.

Sementara itu, warung yang biasanya ramai pengunjung dalam keadaan sepi. Pelaku, yang diduga mengetahui situasi tersebut, dengan leluasa masuk dan membawa kabur satu tabung gas ukuran 3 kilogram serta beberapa bungkus rokok.

Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta, melalui Kanit Reskrim Iptu Lalu Arfi K. R menjelaskan begitu menerima laporan dari korban, pihaknya segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

“Tim Opsnal kami sudah mengantongi ciri-ciri para terduga pelaku. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, kami berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang,” terang Iptu Arfi diterima wartawan, Senin (4/8).

Dua pria yang berhasil diamankan adalah DM (26) dan DLO (29), keduanya merupakan warga Kecamatan Ampenan.

Pada saat dimintai keterangan, keduanya mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian di warung tersebut. Mereka juga mengungkapkan bahwa sebagian hasil curian telah dijual.

“Saat kami tangkap, mereka langsung mengakui perbuatannya dan menyebut telah menjual sebagian barang curian tersebut,” ujar Iptu Arfi.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tabung gas dan rokok yang telah dicuri.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Ampenan dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengancam hukuman penjara hingga 4 tahun.

Kapolsek Ampenan juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar mereka.

“Kami mengajak seluruh warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak segan untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, sekecil apapun, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” imbuhnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *