Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Kejagung Libatkan Kejari Usut Korupsi Chromebook, Lotim dan Mataram Turut Bergerak

×

Kejagung Libatkan Kejari Usut Korupsi Chromebook, Lotim dan Mataram Turut Bergerak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Chromebook. (Amazon.com)

Mataram, katada.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyelidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim. Seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah diminta ikut mengusut kasus ini, termasuk di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pelibatan Kejari daerah dilakukan karena pengadaan Chromebook terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. “Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah kejari, karena inikan (Chromebook) pengadaannya hampir di seluruh Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Jumat (8/8).

Example 300x600

Menurut Anang, langkah ini diambil lantaran jumlah penyidik di pusat terbatas. Karena itu, Kejagung mengerahkan perbantuan dari penyidik di wilayah. “Yang jelas, mereka secara resmi ada surat perintahnya sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut,” tambahnya.

Kasus di Lombok Timur Tunggu Audit

Aroma korupsi juga tercium di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur. Kejari Lotim tengah mengusut proyek senilai Rp32,4 miliar tersebut dan dalam waktu dekat segera menetapkan tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo, mengatakan pihaknya hanya menunggu hasil resmi audit kerugian negara sebelum penetapan tersangka. “Sudah ada ekspose dari auditor tinggal menunggu hasil resmi,” kata Ugik, Jumat (18/7).

Meski ekspose telah dilakukan bersama BPKP NTB, Kejari belum bisa menyebutkan jumlah pasti kerugian negara. “Untuk kerugian negara nanti kami memberikan statement setelah ada hasil resmi dari auditor,” ujarnya.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 30 April 2025. Dari 4.320 unit Chromebook yang didistribusikan ke 282 sekolah, 640 unit telah diperiksa oleh ahli teknologi informasi dari luar NTB. Hasilnya, ditemukan penyimpangan spesifikasi: perangkat tidak sesuai Permendikbudristek No. 3 Tahun 2022 yang mensyaratkan Chrome OS (education update).

Kejari Mataram Usut Proyek 2022–2024

Kejari Mataram juga mengusut dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kota Mataram. Proyek tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan setempat pada tahun anggaran 2022–2024.

“Pengadaannya berasal dari DAK (dana alokasi khusus) pada Disdik Mataram,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid, Kamis (24/7).

Pengadaan ini disalurkan ke puluhan sekolah dasar (SD). Rinciannya, tahun 2022 untuk 25 SD senilai Rp3,1 miliar, tahun 2023 untuk 13 SD senilai Rp1,6 miliar, dan tahun 2024 untuk 2 SD senilai Rp199 juta.

Menurut Harun, saat ini penanganan kasus masih pada tahap pengumpulan dokumen dari pihak pengadaan dan pelaksana penyaluran di Dinas Dikbud Mataram. “Apabila dokumen sudah rampung, pihaknya akan melanjutkan ke tahap klarifikasi para pihak, termasuk sekolah dasar yang berstatus sebagai penerima barang,” jelasnya.

Dugaan korupsi muncul setelah ditemukan indikasi bahwa spesifikasi Chromebook yang diterima tidak sesuai perencanaan.

Kasus Nasional Sentuh Nama Nadiem

Hingga kini, Kejagung belum menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka meski sudah dua kali diperiksa secara maraton. Pemeriksaan pertama pada 23 Juni 2025 berlangsung hampir 12 jam dengan 31 pertanyaan. Pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025 memakan waktu sembilan jam.

“Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu pendalaman alat bukti,” kata eks Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7).

Penyidik telah menetapkan empat tersangka awal, yakni Jurist Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IBAM) – Mantan Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur Sekolah Dasar dan KPA Direktorat SD Tahun Anggaran 2020–2021; Mulyatsyah (MUL) – Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama dan KPA Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020–2021.

Kejagung menduga ada rekayasa sistemik yang mengarahkan pengadaan pada produk berbasis ChromeOS dan vendor tertentu. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari mark-up harga laptop Rp1,5 triliun dan perangkat lunak Chrome Device Management Rp480 miliar.

Sebanyak 1,2 juta unit Chromebook senilai Rp9,3 triliun disebut tidak optimal digunakan, terutama di wilayah 3T. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *