Dompu, katada.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengukir prestasi dalam pemberantasan narkotika. Pada Selasa (12/8) dini hari, sekitar pukul 04.00 WITA, tim Opsnal menggerebek sebuah rumah di Dusun Sori Soga, Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, dan menangkap sepasang kekasih yang diduga kuat terlibat peredaran sabu.
Keduanya yakni JA (25), warga setempat, dan P (21), perempuan asal Lombok Tengah. Saat digerebek, keduanya sedang tidur bersama dalam satu kamar di rumah milik JA.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas AKP Zuharis, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tim kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba langsung memerintahkan penyelidikan dan penggerebekan yang dipimpin KATIM Opsnal BRIPKA Abdul Hamid, S.H.
Hasil penggeledahan cukup mengejutkan. Dari dalam rumah, petugas menemukan. Yakni: 1 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu di tempat sampah ruang tamu, 3 klip plastik bekas pakai, 2 korek gas modifikasi, 1 unit HP OPPO, gunting, dan sekop dari sedotan di dalam kamar.
1 plastik klip berisi sabu, 2 bong, dan alat isap lainnya di belakang rumah. Total barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat bruto 1,84 gram dan netto 1,05 gram.
Dari hasil interogasi awal, JA diduga sebagai pengedar aktif sabu di wilayah Kecamatan Pekat. Sedangkan keterlibatan P masih didalami oleh penyidik.
Sekitar pukul 09.00 WITA, seluruh proses penggeledahan rampung, dan keduanya langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Zuharis menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat.
“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Dompu. Kami juga ajak masyarakat untuk aktif melaporkan,” tegasnya. (*)