Mataram, katada.id – Dua pria asal Kecamatan Sandubaya tak bisa berkutik saat petugas Satresnarkoba Polresta Mataram menggerebek sebuah rumah di kawasan Bertais, Kamis siang (14/8). Keduanya tertangkap basah diduga tengah menyimpan sabu siap edar.
Penggerebekan berawal dari informasi warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Saat petugas datang, dua pria berinisial HL (44) dan H (55) tengah bersantai di dalam rumah milik HL.
“Mereka sempat ngelak. Bilangnya nggak simpan apa-apa. Tapi waktu kita geledah, ternyata ada belasan paket sabu total seberat 7,1 gram,” kata salah satu anggota Satresnarkoba.
Selain sabu, petugas juga mengamankan pipet kaca, plastik klip kosong, uang tunai, dan dua unit ponsel. Tak sampai di situ, polisi juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah H dan tempat kos HL di kawasan Mayura, Cakranegara.
“Semua barang bukti sudah diamankan. Saat ini keduanya sedang dalam proses pemeriksaan lanjutan,” imbuhnya.
Dua pria itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara menanti. (*)













