Mataram, katada.id – Seorang ayah di Mataram berinisial WD (38) harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun. Aksi bejat ini diduga telah berlangsung berulang kali sejak korban duduk di bangku kelas 1 SD.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah. “Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Setelah itu, kami akan lakukan penahanan,” ujar Iptu Eko, Kamis (14/8/2025).
Menurut keterangan korban, aksi pertama dilakukan di kamar mandi rumah mereka. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang, namun janji tersebut tidak pernah ditepati. Setelah melampiaskan nafsunya, WD mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian ini kepada orang lain.
Kasus ini terungkap pada Juli 2025, ketika korban mengeluh sakit pada area kemaluan kepada pamannya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya.
WD diketahui memegang kartu kuning dari rumah sakit jiwa. Pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan kejiwaan di RSJ Mutiara Sukma. Namun, proses hukum akan terus berlanjut. “Kalau kesimpulannya mengalami gangguan jiwa, perkara akan dihentikan melalui SP3. Tapi saat ini, proses hukum masih tetap berjalan,” tegas Iptu Eko. (*)