LOMBOK UTARA-Seorang ayah di Lombok Utara tega mencabuli anak kandungnya sendiri, sebut saja, Mel (nama samaran, red). Pelaku berinisial IF (34) melakukan perbuatan bejatnya di rumah nenek korban di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, NTB.
Kasus pencabulan ini telah dilaporkan paman dan nenek korban ke Polsek Bayan. Kini, tersangka IF telah diamankan di Polres KLU untuk diproses lebih lanjut.
“Ya, kami bersama Polsek Bayan sedang menangani kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku yang tidak lain adalah ayah kandung korban sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Kadek Metria membenarkan adanya laporan pencabulan tersebut, Senin (1/7).
Ia menuturkan, pencabulan anak ini terjadi beberapa waktu lalu, tepatnya Selasa 18 Juni 2019. Pelaku bersama barang bukti berupa mukenah, celana dan baju gamis yang kenakan korban sudah diamankan.
“Kita amankan sehari setelah paman korban bersama neneknya melaporkan pelaku ke Polsek Bayan,” ungkapnya.
Kejadian ini, cerita dia, terjadi pada sekitar pukul 21.00 Wita di rumah Nenek Risenep alias Inaq Mirsadi. Saat itu, usai mengaji korban tertidur di kamar yang biasa ditempati IF. Tak lama kemudian, datang pelaku dan meraba bagian sensitif korban.
Kaget, korban berteriak memanggil neneknya. Namun pelaku menarik mukenah korban dan menahannya agar tidak kabur. Tidak hanya itu, pelaku juga menampar pipi kanan korban dan melarangnya untuk pergi.
Dari keterangan paman korban, kata Metria, korban sempat melawan dengan menendang pelaku. Korban kemudian berhasil melarikan diri dan berlindung pada sang nenek serta pamannya. “Korban lalu menceritakan kejadian yang dialaminya,” lanjutnya.
Metria menambahkan, pelaku sudah di tahan pihak Polres KLU. Pelaku dikenakan tindak pidana Pencabulan terhadap anak. Yakni dikenakan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Hukumannya itu paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ham)