Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Komnas HAM Laporkan 10 Korban Jiwa Diduga Akibat Kekerasan Aparat

×

Komnas HAM Laporkan 10 Korban Jiwa Diduga Akibat Kekerasan Aparat

Sebarkan artikel ini
Kantor KOMNAS HAM RI. (foto: HukumOnline)

Jakarta, katada.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat setidaknya 10 orang meninggal dunia, beberapa di antaranya diduga akibat kekerasan dan penyiksaan oleh aparat kepolisian.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan laporan ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (2/9).
Satu nama yang menjadi sorotan adalah Septinus Sesa, seorang warga Manokwari yang meninggal dunia setelah pecahnya kerusuhan.

Example 300x600

Kejadian ini dipicu oleh penolakan pemindahan empat tahanan politik kasus makar dari Sorong ke Makassar untuk menjalani persidangan. Kericuhan yang bermula di Sorong pada Rabu (27/8) itu kemudian meluas hingga ke Manokwari, menelan korban jiwa.

Polda Papua Barat melalui Kapolda Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengumumkan pembentukan tim investigasi untuk menyelidiki penyebab kematian Septinus Sesa.

Langkah ini diambil untuk mencegah spekulasi, terutama informasi yang menyebut korban meninggal akibat gas air mata. Tim tersebut melibatkan personel dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Papua Barat.

Pihak kepolisian telah mengunjungi keluarga korban untuk menyampaikan duka cita, namun tawaran autopsi ditolak oleh pihak keluarga.

Saat ini, situasi di Manokwari dilaporkan relatif kondusif, meskipun personel keamanan tetap disiagakan untuk mencegah gejolak susulan.

Berikut adalah daftar korban meninggal yang dilaporkan oleh Komnas HAM:

  1.  Affan Kurniawan, Jakarta
  2.  Sari Nawati, Makassar
  3. Saiful Akbar, Makassar
  4.  M. Akbar Basri, Makassar
  5.  Rusma Diansaah, Makassar
  6.  Sumari, Solo
  7. Rheza Sendy Pratama, Yogyakarta
  8.  Andika Lutfi Falah, Jakarta
  9. Iko Juliarto Junior, Semarang
  10.  Septinus Sesa, Manokwari. (*)
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *