Sumbawa Barat, katada.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Kamis (4/9), Tim Opsnal berhasil meringkus seorang pria berinisial H (37) di sebuah rumah kos di Telaga Baru, Taliwang. Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 329,87 gram, yang jika dikonversikan hampir mencapai setengah kilogram.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan alat konsumsi, alat komunikasi, perlengkapan untuk mengemas sabu, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi barang haram.
Kasi Humas Polres Sumbawa Barat Iptu Ardiyatmaja membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan aktivitas narkoba di wilayah Taliwang.
“Terduga H diamankan di salah satu kos-kosan di wilayah Telaga Baru. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu beserta barang bukti lain yang berkaitan,” jelasnya.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah H di Kampung Sampir, Kecamatan Taliwang. Dari penggeledahan ini, petugas kembali menemukan barang-barang yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Saat ini, terduga H bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara jangka panjang.













