Mataram, katada.id– Kuasa Hukum Masyarakat Sipil NTB, Muhamad Arif, SH, mengecam pembangunan jaringan irigasi Bintang Bano di Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Provinsi NTB.
Proyek sebesar Rp1,438 Triliun itu dikerjakan Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I. Dalam pelaksanaannya diduga menyimpang dari aturan hukum dan standar teknis yang berlaku.
Menurut Arif, penyimpangan paling krusial terjadi pada pekerjaan pengecoran beton. Dimana pengendalian Mutu Beton wajib dilakukan lembaga bersertifikasi resmi sebagaimana Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2019. Namun menurut data yang ia dapatkan di lapangan pengendalian mutu justru dilakukan sendiri oleh kontraktor, tanpa melibatkan lembaga berlisensi.
“Ini pelanggaran serius. Kontraktor telah mengabaikan aturan yang jelas. Tindakan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, membahayakan keselamatan publik, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap proyek pemerintah,” tegas Arif, Jumat (12/9).
Arif menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) harus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bahkan katanya, audit menyeluruh harus dilaksanakan terhadap seluruh pekerjaan pengecoran beton di proyek Bintang Bano.
“Kami meminta sanksi tegas dijatuhkan kepada kontraktor yang melanggar aturan. Ini demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga kualitas proyek,” ujarnya mahasiswa Pasca Sarjana Unram ini.
Lebih lanjut pria kelahiran Bima ini menilai bahwa pembangunan Bintang Bano menciderai prinsip akuntabilitas dan transparansi proyek pemerintah. Kata Arif, pembangunan strategis seperti irigasi Bintang Bano seharusnya menjadi contoh ketaatan aturan.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran standar teknis. Keselamatan dan mutu adalah harga mati yang harus ditegakkan,” tutupnya. (*)













