Mataram, katada.id– Kuasa Hukum Masyarakat Sipil NTB, Muhammad Arif mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di NTB turun tangan menyelidiki proyek irigasi Bintang Bano di Sumbawa Barat.
Menurutnya pembangunan proyek anggaran jumbo itu sarat penyimpangan. Bagaimana tidak, katanya ada penggunaan beton precast atau U-Ditch yang diduga ilegal. Selain itu proyek dari Kementerian PUPR tahun anggaran 2025 itu tidak transparan.
“Masyarakat umum tidak bisa mengakses nilai pekerjaan maupun pemenang tender. Pelaksanaan proyek ini tidak transparan walau menggunakan e-katalog,” beberapa Arif saat dikonfirmasi, Jumat (12/9) di Mataram.
Advokat yang dikenal humble ini mengaku menemukan adanya pengangkutan material precast dari Sumbawa Besar menuju Sumbawa Barat. Setelah ditelusuri, beton K-300 tersebut ternyata digunakan untuk pembangunan jaringan irigasi Bintang Bano.
“Kalau bicara mutu beton, maka harus jelas materialnya. Misalnya pasir mana di Pulau Sumbawa yang memenuhi standar mutu beton yang baik?” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan izin pabrikasi precast. Berdasarkan aturan, beton harus diproduksi oleh pabrik resmi berlisensi. Namun, ada indikasi kontraktor mencetak sendiri tanpa dukungan pabrik beton yang sah.
“Kalau kontraktor cetak sendiri, bagaimana cara mengukur kualitas beton yang dipasang?” katanya.
Arief menyoroti Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2019 yang mewajibkan pengendalian mutu dilakukan oleh lembaga bersertifikasi. Tetapi di lapangan, ia menemukan pengendalian mutu dilakukan sendiri oleh kontraktor.
“Ini pelanggaran serius. Berpotensi menimbulkan kerugian negara, membahayakan keselamatan publik, dan merusak kepercayaan masyarakat,” ucapnya.
Mahasiswanya Pasca Sarjana di Universitas Mataram itu kemudian mendesak APH segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek BWS NT I, termasuk pemeriksaan dokumen mutu beton.
“Berikan sanksi tegas kepada kontraktor yang mengabaikan aturan,” tutup Arief.













