Mataram, katada.id – Kuasa Hukum masyarakat sipil NTB, Muhammad Arif, SH. mengungkit Hasil Monitoring Tim Pengaman Pembangunan Strategis (PPS) Kejati NTB terhadap proyek rehabilitasi dan peningkatan irigasi Bintang Bano di Sumbawa Barat. Ia mempertanyakan klaim Adhyaksa bahwa pelaksanaan proyek itu sudah sesuai aturan.
Bagaimana tidak, berdasarkan surat edaran Menteri PUPR No. 15 Tahun 2019 telah mengatur bagaimana mutu Beton.
“Apakah Tim Kejati NTB telah mengecek kualitas beton dengan melibatkan lembaga yang kompeten,” tanya dia.
Lebih lanjut Arif menegaskan bahwa pihaknya siap membongkar dugaan penyimpangan penggunaan beton Precast atau U-Ditch untuk saluran irigasi Bintang Bano Tahun 2025 itu.
“Kita akan melaporkan kasus ini pada KPK,” tegasnya.
Arif mengatakan itu sesuai hasil investigasi kliennya. Dimana ada kegiatan diduga ilegal pada pengangkutan material U-Ditch atau precast di wilayah Sumbawa Besar, menuju Sumbawa Barat.
“Setelah ditelusuri pengangkutan material beton K-300 itu untuk memenuhi kebutuhan pembangunan jaringan irigasi Bintang Bano yang sedang dilaksanakan,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa proyek Bintang Bano dijadikan Sampel. Mengingat katanya terindikasi proyek seperti
irigasi Pela Parado, Batu Bulan, Rababaka komplek, dan penataan kawasan pantai Gelora, beton-beton yang digunakan pada sejumlah proyek BWS NT I terindikasi betonnya dicetak sendiri pihak kontraktor.
“Nah, apakah kontraktor mengantongi izin kegiatan pabrikasi precast atau U-ditch, jika dilakukan di luar pabrik beton yang berlisensi atau berijin resmi,” sebutnya.
Dia menguraikan berdasarkan dokumen lelang telah mewajibkan rekanan yang melakukan penawaran pada suatu paket pekerjaan, untuk melampirkan dukungan pabrik beton precast atau U-Ditch secara resmi.
“Konsekuensinya, jika rekanan tidak melampirkan dukungan yang diminta dokumen lelang, maka rekanan tersebut dinyatakan gugur atau tidak lulus. Nah, bila kontraktor cetak sendiri bagimana cara
Minta KPK Usut Tuntas
Koalisi Masyarakat Sipil NTB meminta KPK melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap seluruh pekerjaan Cor beton di Proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Irigasi Bintang Bano termasuk semua Proyek BWS NT 1.
“Jika bicara mutu beton, maka kita mesti bicara material yang dipakai. Contohnya seperti pasir, jika ingin mencapai kualitas atau mutu boton yang baik, berdasarkan standar yang diinginkan, maka kita membutuhkan material pasir yang memenuhi kualifikasi, sehingga kita bisa mendapatkan mutu beton yang kita inginkan,” ujar Arief.
“Pertanyaannya sekarang, Dimanakah di Pulau Sumbawa didapatkan material pasir berkualitas yang dapat memenuhi standar mutu beton yang baik, jika mengacu pada kajian teknik, atau hasil laboratorium,” cetusnya.
Artinya, kata Arief, penggunaan beton pada sejumlah ruas irigasi pada proyek BWS NT 1 selama ini patut diduga menyimpang dan menyalahi Bastek, karena tidak memenuhi standar mutu beton yang baik.
“Kita akan segera surati KPK untuk melaporkan kasus ini” tutupnya.













