Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kades Poja Otaki Pembakaran Kantor Inspektorat Bima, Anaknya Jadi Eksekutor

×

Kades Poja Otaki Pembakaran Kantor Inspektorat Bima, Anaknya Jadi Eksekutor

Sebarkan artikel ini
Dua terduga pelaku pembakaran kantor inspektorat Bima saat diamankan polisi.

Kades Poja Otaki Pembakaran Kantor Inspektorat Bima, Anaknya Jadi Eksekutor

Kota Bima, katada.id – Polres Bima Kota telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran yang menghanguskan Kantor Inspektorat Kabupaten Bima pada Kamis dini hari, 7 Agustus 2025.
Ketiga tersangka itu adalah Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Robi Darwis (35), Surhan (22), dan DP alias Dimas (17).

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro menjelaskan, tersangka Robi Darwis diduga sebagai perencana sekaligus eksekutor pembakaran, sementara Surhan berperan sebagai sopir yang mengantar dan menjemput para pelaku di lokasi kejadian.

“Tersangka DP (Dimas) yang masih berstatus pelajar turut menjadi eksekutor dalam pembakaran tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/9).

Menurut Didik, perencanaan pembakaran dilakukan sehari sebelum kejadian di rumah tersangka Robi Darwis, pada Rabu 6 Agustus 2025.

“Dalam perencanaan tersebut, tersangka RD (Robi Darwis) mengarahkan lokasi dan jalur yang akan dilalui. Dia juga menyuruh tersangka anak DP mengambil jerigen berisi pertamax dari samping rumah untuk disimpan di bagasi mobil,” jelas kapolres.

Pada malam kejadian, sekitar pukul 18.30 Wita, ketiga tersangka berangkat dari rumah RD menuju Kota Bima.

Setibanya di Kota Bima, mereka sempat berkeliling di beberapa jalur strategis, seperti Gunung Dua, Sadia, Penatoi, dan Lewirato untuk memantau situasi keamanan.

Setelah situasi dipastikan aman, tersangka Robi Darwis menyuruh tersangka Surhan menghentikan mobil di depan kantor PELNI. Robi Darwis dan Dimas, kemudian mengambil jerigen berisi bensin dari bagasi, sebelum SH pergi dari lokasi.

Robi Darwis dan anaknya Dimas kemudian memaksa membuka pintu belakang kantor Inspektorat dan menyiramkan bahan bakar ke dinding ruangan bagian timur dan selatan.

Api kemudian dinyalakan menggunakan korek api kayu yang dibawa tersangka DP, sehingga menyebabkan kantor terbakar habis.

Setelah aksi pembakaran selesai, Robi Darwis dan Dimas melarikan diri melalui pagar tembok bagian timur dan melintasi persawahan menuju jalan raya Kelurahan Penatoi.

“Mereka kemudian dijemput tersangka SH menggunakan mobil, dan ketiganya kembali ke Desa Poja, Kecamatan Sape,” ungkap Kapolres.

Akibat peristiwa tersebut, kerugian yang dialami Pemerintah Kabupaten Bima mencapai Rp2,55 miliar. Rinciannya adalah kerugian inventaris dan aset sebesar Rp 1,35 miliar serta kerugian bangunan sebesar Rp 1,15 miliar.

Barang bukti yang telah diamankan polisi meliputi potongan kayu kusen pintu, jendela, pintu, kursi, lemari, meja, CPU komputer, seng, dokumen, unit mobil Toyota Avanza warna putih beserta STNK dan kunci, sejumlah handphone, pakaian, serta peralatan lainnya yang ditemukan di lokasi kebakaran.

Sejak laporan polisi nomor LP/B/258/VIII/2025 tanggal 7 Agustus 2025 diterima, polisi melakukan berbagai langkah penyidikan, antara lain olah TKP, pemeriksaan saksi dan ahli, pengamanan barang bukti, serta pemeriksaan para tersangka.

Pada 19 September 2025, Polres Bima Kota resmi menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka. Dua tersangka, Robi Darwis dan Surhan, telah ditahan di Polres Bima Kota.

“Sedangkan tersangka DP masih diamankan di Polres Manggarai Barat sambil menunggu jadwal penyeberangan ke Bima,” tandasnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *