Mataram, katada,id – Dua pria asal Lombok Tengah (Loteng) tak berkutik saat ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Keduanya, berinisial NA dan DAS, diduga kuat sebagai pengedar sabu. Mereka diamankan Senin dini hari (22/9), di wilayah Desa Suranadi, Kecamatan Narmada.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 7,32 gram. Barang haram tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda. DAS lebih dulu diamankan di sebuah kamar kos di Suranadi. Saat digeledah, ditemukan beberapa poket sabu siap edar.
“Informasi awal berasal dari masyarakat. Setelah penyelidikan, kami amankan DAS dengan sejumlah barang bukti,” terang Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH.
Dari hasil interogasi, DAS mengaku barang tersebut milik NA, rekannya, yang menitipkan sabu untuk dijual. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan.
Kurang dari 30 menit, NA berhasil diamankan. Ia ditangkap di pinggir jalan tak jauh dari lokasi pertama. Saat digeledah, sabu siap edar ditemukan di dalam dompetnya.
“NA ditangkap di TKP kedua. Kami temukan sabu dalam dompet yang dibawanya,” tambah Suputra.
Selain sabu, petugas juga menyita alat konsumsi sabu, alat komunikasi, uang tunai hasil penjualan, serta barang-barang lain yang diduga terkait tindak pidana narkotika.
Keduanya kini ditahan di Polresta Mataram. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.













