Scroll untuk baca artikel
Nasional

Polda Kalteng Gagalkan Penyelundupan 46,7 Kilogram Sabu, Sabet 4 Tersangka

×

Polda Kalteng Gagalkan Penyelundupan 46,7 Kilogram Sabu, Sabet 4 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kegiatan konferensi pers Polda Kalteng. (foto dok humas Polda Kalteng)

Kalteng, katada.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, tim dari Polres Lamandau yang dipimpin oleh AKBP Joko Handono berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 46,7 kilogram yang diduga melibatkan jaringan lintas provinsi.

Kapolda Kalteng, Iwan Kurniawan, memaparkan hasil pengungkapan tersebut dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Lamandau, Minggu (29/9/2025) sore. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, serta unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau.

Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 44 bungkus plastik besar berisi sabu, dengan total berat mencapai 46,7 kilogram. Barang haram tersebut ditemukan dalam tiga tas ransel yang disembunyikan dalam sebuah mobil Daihatsu Sigra yang digunakan oleh para pelaku. Selain itu, polisi juga menangkap empat tersangka yang masing-masing berinisial SF, EW, UM, dan MG.

“Barang bukti sabu ini merupakan hasil penyidikan terhadap jaringan narkoba yang melintasi wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan diduga berasal dari Malaysia,” ungkap Iwan Kurniawan dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa keempat tersangka mengaku sebagai perantara yang akan mengedarkan sabu yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat. Narkoba tersebut rencananya akan disalurkan ke wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. “Pengecekan yang kami lakukan menunjukkan bahwa mereka memang menjadi perantara untuk mengedarkan barang haram tersebut,” lanjut Iwan.

Iwan Kurniawan menegaskan bahwa pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pengirim dan penerima sabu yang lebih besar. “Kasus ini masih dalam pengembangan dan menjadi ancaman besar, karena kami tahu narkoba masih beredar di wilayah ini,” ujar Iwan.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Iwan menambahkan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata dari komitmen Polda Kalteng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kalimantan Tengah. “Dengan berhasil menggagalkan penyelundupan ini, kami telah menyelamatkan sekitar 885.000 jiwa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *