Bima, katada.id – DPRD Kabupaten Bima menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III Tahun 2025, Selasa (30/9/). Sidang itu dipimpin Ketua DPRD Diah Citra Pravitasari bersama Wakil Ketua Nazarudin, SH.
Sidang itu membahas laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Termasuk pengambilan keputusan dewan dan pendapat akhir kepala daerah.
Dalam forum itu Bupati Bima Ady Mahyudi menyampaikan pendapat akhirnya terkait APBD Perubahan 2025. Ia menegaskan pentingnya memastikan anggaran daerah digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Namun tidak tertutup kemungkinan hingga akhir tahun ada beberapa program atau kegiatan yang belum terlaksana karena kemampuan keuangan daerah kita terbatas,” jelasnya.
Meski begitu, Bupati menegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen menganggarkan kembali program yang belum terselesaikan pada tahun anggaran berikutnya.
“Hal ini penting agar target dan indikator pembangunan dapat tercapai secara optimal,” tegasnya.
Dalam Ranperda APBD Perubahan 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,087 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp220 miliar, pendapatan transfer Rp1,834 triliun, serta lain-lain pendapatan sah Rp32 miliar.
Sementara itu, total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,12 triliun, dengan rincian belanja operasi Rp1,625 triliun, belanja modal Rp182,2 miliar, belanja tidak terduga Rp5 miliar, dan belanja transfer Rp313,5 miliar.
Selain itu, pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan Rp39,9 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp1 miliar. (*)