Dompu, katada.id – Bupati Dompu Bambang Firdaus resmi membubarkan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Tahun Anggaran 2025.
Pembubaran itu tertuang dalam SK Nomor 100.3.3.2/281/AP/2025 yang diteken 17 September 2025.
Dengan keputusan itu, dua SK sebelumnya soal pembentukan TP2D dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sekda Dompu Gatot Gunawan Perantauan Putra membenarkan pencabutan tersebut. “Iya benar, SK pencabutan sudah ada,” kata Gatot saat dikonfirmasi, Rabu (1/10).
Menurut Gatot, alasan pembubaran tim lantaran bupati ingin mengoptimalkan peran organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melaksanakan program pembangunan. “Kemungkinan bupati ingin fungsi OPD lebih berjalan maksimal,” ujarnya.
Gatot memastikan TP2D sama sekali belum menerima gaji maupun dana operasional karena belum pernah dianggarkan dalam APBD 2025. “Belum digaji, karena memang tidak ada anggarannya,” tegasnya.
Sebelumnya, TP2D yang dibentuk Maret 2025 sempat menuai sorotan publik. Pasalnya, tim ini mendapat alokasi biaya operasional dari APBD di tengah kebijakan efisiensi belanja.
Dalam SK awal, tim beranggotakan 4 orang. Antara lain, Asrullah sebagai koordinator bidang percepatan infrastruktur dan reformasi birokrasi; Ruslan (eks Ketua Golkar Dompu) sebagai ketua bidang ekonomi kreatif, pengentasan kemiskinan, dan ketenagakerjaan; Anshori (eks anggota KPU Dompu 2019-2024) sebagai ketua bidang pengembangan usaha daerah dan PAD; serta Muhammad Fajrin sebagai ketua bidang sinkronisasi regulasi pelayanan publik dan trantibum.
Jika dihitung, anggaran operasional mereka cukup besar. Koordinator dijatah Rp 15 juta per bulan, sementara tiga ketua bidang masing-masing Rp 12,5 juta.
Selain itu, ada tambahan biaya operasional: sewa mobil, BBM, makan minum, komunikasi, hingga uang lelah dengan total belasan juta rupiah per orang.
Namun, semua fasilitas itu dipastikan tidak pernah terealisasi lantaran TP2D keburu dibubarkan.