Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Polisi Sikat Pengedar di Labuhan Badas, 1,46 Gram Sabu Disita

×

Polisi Sikat Pengedar di Labuhan Badas, 1,46 Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Pengedar narkoba inisial S (50) saat diamankan polisi. (foto istimewa)

Sumbawa, katada.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) membekuk seorang pria berinisial S alias S (50) di Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, pada Selasa (30/9) malam.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 23.00 Wita itu, polisi menyita total lima poket sabu dengan berat bruto 1,46 gram.

Barang haram tersebut disembunyikan dalam bungkus aluminium rokok dan plastik kecil, yang diduga digunakan pelaku untuk mengedarkan barang tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman Polres Sumbawa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di Desa Labuhan Sumbawa.

“Setelah menerima informasi, tim opsnal segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, kami berhasil mengamankan pelaku di lokasi saat sedang duduk di bangku bambu,” jelas Iptu Harirustaman, Rabu (1/10).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti dua korek api, satu unit ponsel Android, serta plastik pembungkus dan aluminium rokok.

“Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres Sumbawa. Kita masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk menelusuri asal-usul sabu yang dimiliki pelaku,” tambah Kasat Narkoba.

Terpisah, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini pada Kamis (2/10) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami (Polri) berkomitmen menjaga kabupaten Sumbawa dari peredaran narkotika. Masyarakat juga kami ajak untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tegas Kapolres. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *