Dompu, katada.id – Pria berinisial H (37), warga Dusun Rasabou, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, diamankan polisi setelah dituduh melakukan aksi asusila dengan mempertontonkan alat kelaminnya di hadapan seorang perempuan.
Peristiwa yang sempat memicu amuk massa ini terjadi pada Selasa sore (30/9).
Kasi Humas Polres Dompu, Iptu Nyoman Suardika, membenarkan kejadian itu pada Rabu (1/10).
Menurutnya, korban saat itu tengah duduk santai di teras rumahnya ketika tiba-tiba H berdiri di depan rumahnya sendiri dan memperlihatkan kemaluannya ke arah korban.
“Saat itu korban duduk di depan rumahnya. Tiba-tiba terduga pelaku yang berada di depan rumahnya sendiri memperlihatkan kemaluannya kepada korban,” ujar Iptu Suardika.
Diamankan dari Amukan Massa
Korban yang terkejut dan ketakutan langsung masuk ke dalam rumah dan melapor kepada keluarga. Warga sekitar yang mendengar kabar tersebut sontak mendatangi pelaku dan sempat menghakiminya hingga wajah H mengalami luka lebam.
Petugas dari Polsek Kempo segera tiba di lokasi menindaklanjuti laporan warga. Mereka berhasil mengamankan H dari rumahnya untuk menghindari amukan massa yang lebih besar. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kempo untuk diperiksa.
Dugaan ODGJ, Polisi Tunggu Hasil Medis
Di tengah proses penyelidikan, muncul keterangan dari sejumlah warga bahwa pelaku diduga kuat mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ). Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak bisa menjadi dasar penegakan hukum tanpa bukti medis resmi.
“Informasi dari masyarakat menyebut pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. Namun hal ini tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis,” jelas Iptu Suardika.
Ia menambahkan, kasus yang melibatkan dugaan ODGJ kerap menjadi dilema penegakan hukum. Polisi harus menjaga keamanan masyarakat, tetapi di sisi lain, pelaku dengan gangguan kejiwaan harus diperlakukan secara manusiawi.
“Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi kami juga harus memperhatikan hasil pemeriksaan medis agar jelas kondisi kejiwaannya,” tegasnya.
Saat ini, Polsek Kempo masih menunggu hasil tes kejiwaan resmi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)













