Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Waktu Habis! Dua Penyedia Proyek di Distanbun Bima “Ogah” Kembalikan Temuan BPK Rp91,3 Juta

×

Waktu Habis! Dua Penyedia Proyek di Distanbun Bima “Ogah” Kembalikan Temuan BPK Rp91,3 Juta

Sebarkan artikel ini
Foto, ilustrasi

Bima, katada.id- Dua rekanan proyek di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Bima terkesan mengabaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bagaimana tidak, CV Aka dan CV Ase belum mengembalikan kelebihan pembayaran senilai total Rp91,3 juta. Padahal batas waktu waktu 60 hari telah berakhir.

Example 300x600

Kelebihan pembayaran tersebut masing-masing berasal dari proyek Embun oleh CV Aka sebesar Rp52,89 juta, dan proyek Bangunan Nursery Perkebunan oleh CV Ase sebesar Rp38,4 juta. Pembayaran melebihi nilai kontrak itu dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

Temuan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK No. 152.A/LHP/XIX.MTR/05/2025 atas Laporan Keuangan Pemkab Bima Tahun 2024. Namun hingga kini, kedua perusahaan belum menindaklanjuti kewajibannya.

“Kami sudah bersurat ke Distanbun agar segera menindaklanjuti temuan BPK,” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima, Agus Salim, kepada katada.id, Rabu (8/10).

Ia menegaskan, hingga kini belum ada bukti setoran pengembalian dana dari kedua rekanan tersebut.

“Kalau sudah ditindaklanjuti, bukti setorannya akan diserahkan ke kami,” imbuh Agus. Ia pun menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan ke Distanbun.

Sementara itu, Plt Kepala Distanbun Bima, Taufik, MT, mengakui bahwa kedua perusahaan belum mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.

“Kami sudah memanggil pihak perusahaan untuk menindaklanjuti. Tapi sampai sekarang belum ada pengembalian,” ungkapnya.

Taufik juga membenarkan bahwa batas waktu 60 hari yang diberikan BPK sudah terlampaui. Pihaknya bahkan sudah mengirimkan surat teguran ke CV Aka dan CV Ase.

Menariknya, meski belum menyelesaikan kewajiban, kedua perusahaan itu disebut masih terdaftar sebagai pelaksana proyek Distanbun di tahun anggaran 2025.

“Kami akan terus mengingatkan agar kewajiban itu dipenuhi. Kami sedang pikirkan format penanganannya,” tutup Taufik. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *