Mataram, katada.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp183 juta. Temuan tersebut berasal dari dua permasalahan berbeda.
Pertama, adanya denda administrasi yang belum ditarik sebesar Rp173 juta pada enam UPT Pasar di Kabupaten Bima periode 2022–2024. Ratusan pedagang diketahui masih menempati lapak atau kios tanpa memperbarui kontrak.
Kedua, terkait proyek revitalisasi Rumah Kemasan senilai Rp800 juta yang dikerjakan CV S. Dalam audit BPK, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp10 juta.
“Alhamdulillah, Disperindag sudah menindaklanjuti (temuan Rp183 juta),” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima, Agus Salim, saat dikonfirmasi katada.id belum lama ini.
BPK menilai temuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Karena itu, lembaga auditor negara tersebut merekomendasikan Bupati Bima untuk memerintahkan Kepala Disperindag memperketat pengendalian dan pengawasan pengelolaan sewa kios.
Selain itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan Kepala UPT Pasar diminta lebih aktif memantau pedagang serta menegakkan sanksi sesuai aturan. BPK juga menekankan pentingnya penerbitan Surat Tanda Terima Retribusi Daerah (STDR) guna menagih denda keterlambatan pembayaran retribusi yang tercatat mencapai Rp273 juta.
Untuk proyek Rumah Kemasan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta segera menagih kekurangan volume senilai Rp10 juta kepada pihak kontraktor. (*)