Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Jambret di Bypass BIL II Demi Sabu, Pelaku Ditangkap di Bali Setelah Hampir Setahun Buron

×

Jambret di Bypass BIL II Demi Sabu, Pelaku Ditangkap di Bali Setelah Hampir Setahun Buron

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi istimewa.

Lombok Barat, katada. – Pelarian RR (20), seorang pemuda asal Lombok Timur yang menjadi pelaku penjambretan sadis, berakhir setelah hampir satu tahun bersembunyi.

Pelaku dibekuk aparat kepolisian di Provinsi Bali setelah terlibat dalam aksi perampasan tas di Jalan Raya Bypass (BIL II), Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, pada Senin (16/12/2024) lalu.

Example 300x600

Penangkapan terhadap pelaku, yang merupakan warga Lombok Timur, ini dibenarkan oleh Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap.

“Kami berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi pada Desember tahun lalu. Tersangka RR kami amankan di Provinsi Bali setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif,” ujar AKBP Yasmara pada Selasa (28/10).

Aksi kejahatan itu terjadi sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, korban bersama rekannya melintas di jalur Bypass BIL II. Secara tiba-tiba, RR dan rekannya yang berboncengan menggunakan sepeda motor memepet korban dari kiri dan langsung merampas tas.

“Sempat terjadi tarik-menarik hingga tali tas korban putus. Setelah itu, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi,” jelas Kapolres.

Korban yang sempat mengejar gagal menangkap pelaku yang menghilang dalam kegelapan malam. Korban kemudian melapor ke Polres Lombok Barat, dan Satreskrim langsung menindaklanjuti.

Berawal dari Temuan Barang Bukti di Lombok Timur

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan barang bukti milik korban di wilayah Lombok Timur. Temuan ini menjadi titik terang bagi polisi untuk menelusuri keberadaan pelaku.

“Dari hasil penelusuran, kami menemukan jejak yang mengarah kepada RR. Setelah dikembangkan, diketahui pelaku melarikan diri ke Bali,” ungkap AKP Eka.

Setelah berkoordinasi lintas wilayah, tim Satreskrim Polres Lombok Barat berhasil meringkus RR di lokasi persembunyiannya di Bali tanpa perlawanan berarti.

Uang Jambret Dipakai Beli Sabu

Dalam pemeriksaan, RR mengakui perbuatannya. Pengakuan mengejutkan datang saat ia menyebut hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi, termasuk bensin, rokok, dan narkotika jenis sabu.

“Motif tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli bensin, rokok, dan sabu,” tutur AKP Eka.

Saat ini, polisi juga masih memburu rekan pelaku berinisial HA, yang ikut dalam aksi penjambretan tersebut. HA kini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lombok Barat.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain tas korban, pakaian yang digunakan saat kejadian, dan sepeda motor yang dipakai pelaku. RR kini ditahan di Mapolres Lombok Barat. Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *