Mataram, katada.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mulai mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Bima tahun anggaran 2025. Dalam waktu dekat, jaksa berencana memanggil seluruh anggota dewan untuk dimintai keterangan.
“Sudah kami agendakan permintaan klarifikasi,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, kepada wartawan, kemarin.
Catur mengatakan, pemeriksaan akan menyasar seluruh 45 anggota DPRD Kabupaten Bima, termasuk sejumlah pejabat dari Pemkab Bima.
“Kami akan sampaikan nama-namanya setelah jadwal pemeriksaan ditetapkan,” tambahnya.
Untuk menelusuri aliran dana, Kejari telah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Kasus ini bermula dari laporan sekelompok warga pada 29 Juli 2025. Mereka menyoroti alokasi dana Pokir sebesar Rp60 miliar yang dinilai tidak transparan dan berpotensi disalahgunakan.
Dalam laporannya, warga menduga dana tersebut dijadikan alat barter politik dan proyek, bukan murni berdasarkan kebutuhan masyarakat. Proyek-proyek yang dibiayai dana Pokir disebut hanya menjadi ajang bagi-bagi fee antar pihak tertentu. (*)













