Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pasutri Curanmor di Kota Bima Diringkus, Polisi Amankan Motor Scoopy

×

Pasutri Curanmor di Kota Bima Diringkus, Polisi Amankan Motor Scoopy

Sebarkan artikel ini
Pasutri terduga pelaku pencuri sepeda motor. (foto istimewa)

Kota Bima, katada.id – Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Bima akhirnya berhasil diamankan oleh Team Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota setelah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku berinisial AN (37) dan EL (33) kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejadian pencurian ini menimpa korban Irfan Kurniawan (32), warga Kelurahan Melayu, pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 Wita di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat.

“Korban dalam kejadian tersebut adalah Irfan Kurniawan (32), warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima,” jelas Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Suratno.

Modus Unik Libatkan Istri

Kasus ini terungkap memiliki modus operandi yang terbilang unik. Pelaku utama, EL, memanfaatkan profesinya sebagai PSK untuk mendekati korban. Saat korban lengah, EL mengambil kunci kontak sepeda motor korban dan memberikannya secara diam-diam kepada suaminya, AN.

AN kemudian mengeksekusi pencurian dengan mengambil sepeda motor tersebut. Berdasarkan laporan korban, kerugian yang diderita mencapai Rp15 juta.

Diamankan saat Patroli Malam

Penangkapan pasutri ini dilakukan pada Sabtu malam, 16 November 2025.

“Pada Sabtu, 16 November 2025, sekitar pukul 20.00 Wita, Team Opsnal yang sedang melaksanakan patroli mobile melihat AN mengendarai motor di sekitar Kelurahan Tanjung. Tanpa membuang waktu, pelaku langsung diamankan,” papar AKP Suratno.

Dalam interogasi, AN mengakui perbuatannya dan menjelaskan peran istrinya. Berdasarkan pengakuan tersebut, Team Opsnal bergerak cepat ke Kelurahan Santi dan berhasil menangkap EL.

EL kemudian mengungkap bahwa motor tersebut telah mereka gadaikan di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Honda Scoopy dengan Nomor Polisi EA 5902 SV.

“Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Rasanae Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Suratno. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *