Dompu, Katada.id – Video Wakil Bupati Dompu Syirajuddin yang tiba-tiba meninggalkan ruang rapat paripurna DPRD Dompu viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi saat agenda resmi baru saja dimulai dan belum selesai.
Dalam video yang beredar, Syirajuddin yang mengenakan jas hitam tampak bangkit dari tempat duduknya, lalu berjalan keluar ruangan rapat. Ia bahkan langsung meninggalkan gedung DPRD tanpa menyelesaikan agenda yang sedang berlangsung.
Insiden tersebut disebut-sebut dipicu keterlambatan naskah pidato yang seharusnya dibacakan oleh Wabup dalam forum tersebut.
Terlihat pula Wakil Ketua DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan, sempat mengikuti Syirajuddin hingga ke luar ruangan. Ia juga terlihat menanyakan kepada seseorang yang membawa map bermotif batik, yang diduga merupakan pembawa naskah pidato Wabup.
Klarifikasi Pemda Dompu
Penjabat Sekda, Khairul Insyan memberikan klarifikasi terkait kejadian itu. Ia menyebut peristiwa tersebut terjadi dalam sidang paripurna sekitar September–Oktober 2025 dengan agenda pembahasan Raperda hak inisiatif DPRD dan usulan pemerintah daerah.
“Peristiwa tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari dinamika dalam forum resmi pemerintahan. Terdapat kendala teknis dan situasional yang memengaruhi kelancaran agenda, termasuk kesiapan dokumen yang seharusnya disampaikan,” ujar Khairul dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Ia menegaskan, kejadian itu bukan mencerminkan adanya persoalan mendasar antara eksekutif dan legislatif, melainkan dinamika sesaat di tengah pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Seluruh unsur tetap memiliki komitmen yang sama dalam menjaga marwah institusi serta memastikan jalannya pemerintahan tetap stabil dan kondusif,” katanya.
Menurutnya, insiden tersebut telah menjadi bahan evaluasi internal, terutama terkait koordinasi, kesiapan teknis, serta tata kelola agenda resmi agar ke depan lebih tertib dan profesional.
DPRD Tersinggung
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Dompu Kurnia Ramadhan membeberkan kronologi kejadian. Ia menyebut peristiwa itu terjadi pada 11 November 2025 saat agenda penyampaian Raperda usulan pemerintah kepada DPRD.
“Ketika paripurna dimulai dan pimpinan mempersilakan pemerintah menyampaikan nota pengantar, dalam hal ini diwakili Wakil Bupati, yang bersangkutan naik ke mimbar. Namun ajudannya tidak kunjung membawa naskah pidato,” jelas Kurnia.
Karena naskah tak kunjung datang, lanjutnya, Syirajuddin kemudian meninggalkan ruangan rapat.
Kurnia mengungkapkan, sikap tersebut sempat membuat sejumlah anggota DPRD merasa tersinggung. Pasalnya, menurut dia, ada mekanisme yang seharusnya diikuti sesuai aturan.
“Seharusnya kembali ke tempat duduk dan memberitahukan ke pimpinan DPRD, sehingga bisa dilakukan skorsing sesuai mekanisme,” ujarnya.
Ia menilai tindakan meninggalkan rapat tanpa izin tidak menghargai forum resmi DPRD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018.
“Kami berharap bupati, wakil bupati maupun sekda dapat saling menghargai DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 57,” katanya.
Kurnia juga mengingatkan agar kendala teknis di internal pemerintah tidak berdampak pada jalannya rapat resmi.
“Ketidaksiapan pemerintah harus diselesaikan secara internal, bukan dengan meninggalkan ruangan tanpa pemberitahuan, seolah-olah DPR bawahannya wakil bupati,” tegasnya. (*)












