Dompu, katada.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu mengamankan seorang pria berinisial F (32) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (28/10).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita empat plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,28 gram. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,26 juta beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (27/10/2026) mengenai sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Ade Helmi memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan dan memastikan keberadaan target, petugas bergerak ke rumah F.
Dalam penggeledahan yang disaksikan dua saksi umum, F menunjukkan sebuah kotak plastik berwarna putih yang disimpan di bawah kolong lemari kamar. Di dalam kotak tersebut ditemukan empat plastik klip yang diduga berisi sabu.
Selain sabu, polisi menyita satu alat isap atau bong, tiga pipet sedotan yang dimodifikasi menjadi sekop, satu gunting, satu bundel plastik klip kosong, dua korek api gas, satu telepon genggam, serta uang tunai Rp1.260.000.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Ade Helmi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.
Menurut dia, peran masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.
Saat ini, F bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara itu.
Polres Dompu melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika menyatakan, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur mengapresiasi langkah Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.
Kepolisian juga menyatakan akan meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.
Masyarakat diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Kepolisian menilai keterlibatan warga diperlukan untuk mempersempit ruang peredaran narkoba.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. F masih berstatus terduga dan belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan. (*)












