Mataram, katada.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap tujuh kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite selama periode 19–25 Oktober 2026. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 4.419 liter Pertalite dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penindakan jajaran Polda NTB bersama sejumlah kepolisian resor dan kepolisian resor kota di wilayah NTB.
“Dari kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang terungkap dalam sepekan terakhir ini, telah ditetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Kholid di Mataram, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan data penindakan, penyitaan Pertalite terbesar dilakukan Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB dengan total 1.734 liter.
Polres Sumbawa menyita 700 liter Pertalite, disusul Polresta Mataram yang menangani dua perkara dengan total 690 liter. Sementara itu, Polres Lombok Barat menyita 630 liter, Polresta Lombok Tengah 350 liter, dan Polres Sumbawa Barat 315 liter.
Dengan demikian, total barang bukti dari tujuh kasus tersebut mencapai 4.419 liter Pertalite.
Kholid mengatakan, penindakan dilakukan untuk memperketat pengawasan penggunaan dan distribusi BBM bersubsidi agar sesuai dengan ketentuan. Penyalahgunaan BBM subsidi berpotensi merugikan masyarakat, terutama jika distribusinya tidak tepat sasaran.
Menurut dia, langkah tersebut juga menjadi bagian dari dukungan Polda NTB terhadap program prioritas Quick Wins Kapolri.
“Kapolda NTB terus mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM. Upaya ini penting untuk mencegah praktik yang merugikan masyarakat, serta memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Polda NTB menyatakan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi masih berlanjut. Sejumlah jajaran kepolisian di wilayah NTB juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM.
Kepolisian mengimbau masyarakat menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya dan tidak terlibat dalam praktik distribusi ilegal. Masyarakat yang mengetahui indikasi pelanggaran diminta melaporkan informasi tersebut kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Namun, pengawasan berkelanjutan juga diperlukan untuk memastikan BBM subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak. (*)












