Bima, katada.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima menangkap seorang buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kepemilikan sabu seberat sekitar 500 gram. Tersangka bernama Firdaus, warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, sempat berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut saat hendak ditangkap.
Penangkapan berlangsung di kawasan Pantai Kalaki, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasat Resnarkoba Iptu M. Fikri Dafa Alfares mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar Pantai Kalaki.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan Firdaus. Saat hendak diamankan, tersangka mencoba kabur dengan melompat ke laut.
“Benar, saat hendak kami tangkap dia berusaha kabur dengan melompat ke laut,” kata Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Operasi penangkapan itu melibatkan enam personel Satresnarkoba dan lima personel Intelkam Polres Bima.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti itu meliputi sabu seberat 3,27 gram yang diduga siap edar, satu timbangan digital, satu alat isap sabu atau bong, serta satu unit mobil dan barang lainnya.
Usai menangkap Firdaus, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka di Desa Talabiu. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti tambahan dari penggeledahan tersebut.
Polisi menyatakan penggeledahan di lokasi penangkapan maupun rumah tersangka disaksikan oleh warga setempat.
Polisi Dalami Peran Tersangka
Penyidik Satresnarkoba Polres Bima masih memeriksa Firdaus untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika. Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Meski tersangka ditangkap dalam kasus yang berkaitan dengan kepemilikan sabu sekitar 500 gram, polisi masih mendalami peran spesifiknya, termasuk kemungkinan keterlibatan sebagai bandar atau pengedar narkotika.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Saat ini, Firdaus beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Bima juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Kepolisian menyatakan informasi dari masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mengungkap kasus narkotika dan menekan peredaran gelap barang terlarang tersebut. (*)












