Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Gelar Operasi Sarang Narkoba, Polisi Tangkap Lima Mahasiswa di Mataram, Sabu 28,24 Gram Disita

×

Gelar Operasi Sarang Narkoba, Polisi Tangkap Lima Mahasiswa di Mataram, Sabu 28,24 Gram Disita

Sebarkan artikel ini
Sejumlah terduga pelaku saat diamankan Ditresnarkoba Polda NTB (Istimewa)

Mataram, katada.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan lima orang berstatus pelajar atau mahasiswa dalam Operasi Sarang Narkoba di dua rumah kos di Lingkungan Citra Warga, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 28,24 gram bruto serta uang tunai Rp1.374.000. Sejumlah barang lain turut diamankan, mulai dari telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, hingga alat isap sabu dan tabung kaca.

Operasi yang berlangsung Jumat malam (23/10/2026) hingga Sabtu dini hari (24/10/2026) itu dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj.

Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial MR (25), RI (19), GT (22), BU (24), dan WAM (25). Mereka disebut berasal dari Kabupaten Bima.

Empat orang diamankan di rumah kos pertama. Sementara WAM ditangkap di rumah kos kedua yang berlokasi tidak jauh dari tempat awal penggerebekan.

Roman mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Jumat (23/10), sekitar pukul 09.30 WITA.

Informasi itu menyebut adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Citra Warga.

“Tim kami bergerak di sebuah kos, di sana diduga tempat transaksi sabu,” ungkap Roman, Minggu (25/10).

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan sebelum mengerahkan tim gabungan untuk menggerebek lokasi. Operasi berlangsung mulai pukul 22.45 WITA hingga sekitar pukul 02.30 WITA.

Sebanyak 52 personel dilibatkan dalam operasi tersebut, terdiri atas 22 personel Ditresnarkoba dan 30 personel Direktorat Samapta Polda NTB.

Sabu Ditemukan dalam Sejumlah Kemasan

Di lokasi pertama, petugas mengamankan MR bersama tiga orang lainnya. Penggeledahan menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, uang tunai, timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan lain.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah kos kedua. Di lokasi itu, petugas mengamankan WAM dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Dari dua lokasi tersebut, total sabu yang disita mencapai 28,24 gram bruto. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp1.374.000 serta sejumlah barang lain yang kini menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik.

Besaran berat bruto tersebut belum menunjukkan berat bersih sabu setelah dikurangi kemasan. Hasil pemeriksaan barang bukti akan menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami dugaan peran masing-masing terduga, termasuk menelusuri asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredarannya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mencantumkan sangkaan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang dirujuk dalam laporan operasi.

Meski demikian, status dan peran masing-masing orang yang diamankan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penangkapan dan penyitaan barang bukti belum dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *