Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Pelapor Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan Rp4,57 Miliar Desak Polisi Periksa Sejumlah Pejabat PUPRPKP NTB

×

Pelapor Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan Rp4,57 Miliar Desak Polisi Periksa Sejumlah Pejabat PUPRPKP NTB

Sebarkan artikel ini
Polda NTB (Dok. katada.id)

Mataram, katada.id – Direktur Laskar Akselerasi NTB Fahrun mendatangi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Jum’at siang (23/10).

Kedatangan mereka disebut untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi belanja pemeliharaan jalan pada Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 senilai Rp4,57 miliar.

“Awalnya kita mau melakukan aksi demonstrasi, namun karena ada koordinasi, kita sepakati audensi,” ujar Fahrun pada katada.id.

Ia mengungkapkan bahwa kedatangan mereka di Ditreskrimsus Polda NTB untuk meminta penyidik mendalami dugaan penyimpangan tersebut. Termasuk termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran di tiga Balai Pelaksanaan Jalan dan Jembatan (BPJP) di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) yang tahun 2025 berstatus Dinas PUPR.

“Kita berharap Polisi segera memeriksa pejabat PUPR. Terutama yang mengelola dana Pemeliharaan Jalan,” tegasnya.

Polisi Terima Laporan Pengaduan 

Fahrun mengatakan bahwa menurut dokumen SP2D yang diterima pihaknya, Ditreskrimsus mulai mendalami laporan tersebut.

Meskipun demikian ia meminta agar penanganan berlangsung profesional, presisi dan berkeadilan.

“Dana pemeliharaan jalan menyangkut kepentingan mendasar masyarakat NTB,” kata dia.

Dugaan Pekerjaan Fiktif Rp4,19 Miliar

Dalam laporan yang disampaikan, Laskar Akselerasi NTB menyoroti dugaan penyimpangan belanja pemeliharaan jalan dengan nilai sekitar Rp4,574 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp4,194 miliar disebut berkaitan dengan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau diduga fiktif. Dugaan ini perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen anggaran, bukti pelaksanaan pekerjaan, serta pertanggungjawaban belanja oleh pihak berwenang.

Laskar Akselerasi NTB mengidentifikasi dugaan tersebut tersebar di tiga wilayah BPJP.

Di wilayah Pulau Sumbawa Bagian Timur, nilai pekerjaan yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp2,148 miliar. Di wilayah Pulau Sumbawa sekitar Rp1,597 miliar, sedangkan di wilayah Pulau Lombok sekitar Rp448,32 juta.

“Dugaan pekerjaan fiktif itu tersebar di tiga wilayah. Ini yang kita minta kepada Ditreskrimsus Polda NTB untuk didalami,” ujar Fahrun.

Besarnya nilai yang dilaporkan menjadi alasan bagi pelapor untuk meminta penyidik menelusuri kesesuaian antara anggaran yang dibelanjakan, pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan, dan dokumen pertanggungjawabannya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *