Scroll untuk baca artikel
Daerah

Di Balik Belanja Media dan Iklan Pemkab Bima, BPK Temukan Selisih Rp209,2 juta

×

Di Balik Belanja Media dan Iklan Pemkab Bima, BPK Temukan Selisih Rp209,2 juta

Sebarkan artikel ini
Bupati dan Wakil Bupati Bima (Dok. katada.id)

Bima, katada.id – Anggaran belanja media dan iklan Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah jadi sorotan. Bagaimana tidak? Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB menemukan realisasi belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp209,2 juta dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut tersebar pada belasan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mulai dari Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora), hingga Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, (Diskominfotik).

BPK mengidentifikasi persoalan pada dua kelompok belanja. Pertama, langganan jurnal, surat kabar, dan majalah dengan selisih Rp113,3 juta Kedua, belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan dengan selisih Rp95,8 juta.

Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai ketertiban pertanggungjawaban anggaran, efektivitas pengawasan internal, serta mekanisme verifikasi sebelum uang daerah dibayarkan kepada penyedia barang dan jasa.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan atas LKPD Kabupaten Bima Tahun 2025, BPK menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan melalui pengujian dokumen pertanggungjawaban belanja, buku kas bendahara, serta konfirmasi kepada bendahara pengeluaran dan pihak ketiga.

Belanja langganan media, selisih Rp113 juta

Pada pos belanja langganan jurnal, surat kabar, dan majalah, BPK menemukan persoalan pada 11 SKPD.

Total realisasi belanja tercatat Rp197 juta. Namun, hasil pemeriksaan hanya menunjukkan nilai yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp83,6 juta. Selisihnya mencapai Rp113,3 juta.

“Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja, buku kas bendahara serta konfirmasi dengan bendahara pengeluaran dan pihak ketiga menunjukkan bahwa terdapat realisasi belanja pada sebelas SKPD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp113.375.000,” ungkap BPK dalam pemeriksaannya.

Sekretariat Daerah menjadi salah satu SKPD dengan selisih terbesar. Dari realisasi Rp76,8 juta belanja yang dapat dipertanggungjawabkan hanya Rp40,9 juta. Selisihnya Rp35,9 juta.

Disdikbudpora mencatat selisih Rp22,5 juta, dari realisasi Rp34,8 juta. Hasil pemeriksaan hanya sebesar Rp12,2 juta.

Di Dinas Kesehatan, realisasi Rp20,1 juta, hanya dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp1,3 juta. Selisihnya mencapai Rp18,8 juta.

Sementara itu, Bappeda tercatatselisih Rp12,8 juta. Dinas Sosial menyisakan selisih Rp7.6 juta. Dinas Perhubungan Rp5,2 juta. Dinas PUPR Rp3,1 juta. Bakesbangpol Rp3 juta, Disnakertrans Rp2,5 juta dan DPMPTSP Rp1 juta.

Besarnya selisih antara nilai realisasi dan hasil pemeriksaan memperlihatkan persoalan dalam pembuktian penggunaan anggaran. Pengeluaran yang sudah dicatat sebagai realisasi ternyata tidak seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pengujian auditor.

Belanja iklan Rp707 juta, Rp95,85 juta tak dapat dipertanggungjawabkan

Persoalan serupa ditemukan pada belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan yang melibatkan tujuh SKPD.

Dari total realisasi Rp707,4 juta. hasil pemeriksaan hanya menunjukkan belanja yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp611,5 juta. Dengan demikian, terdapat selisih Rp95,8 juta.

“Diketahui bahwa terdapat realisasi belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada tujuh SKPD senilai Rp95.850.000,” tulis BPK.

Sekretariat Daerah kembali mencatat selisih terbesar. Dari realisasi Rp455,5 juta, hasil pemeriksaan hanya sebesar Rp418,7 juta atau selisihnya mencapai Rp36,7 juta.

Dinas Kesehatan menyusul dengan selisih Rp29,4 juta, dari realisasi belanja sebesar Rp50, juta. Belanja yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp20,6 juta.

Di Diskominfotik, realisasi belanja Rp176 juta, hanya dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp153,2 juta. Selisihnya mencapai Rp22,7 juta.

Adapun selisih pada Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp2.4 juta, Dinas Pariwisata Rp3 juta Badan Riset dan Inovasi Daerah Rp750 ribu, serta Bakesbangpol Rp800 ribu.

Untuk diketahui Belanja iklan dan publikasi merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menyampaikan informasi mengenai program, kebijakan, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, penggunaannya tetap harus didukung bukti transaksi dan pelaksanaan jasa yang memadai.

Atas temuan itu BPK merekomendasikan Bupati Bima memerintah kepala SKPD tersebut untuk mengembalikan temuan tersebut ke KAS Daerah. Meskipun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi dari Pemkab Bima tentang progres pengembalian temuan tersebut. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *