Oleh : Prof Kurniawan, Guru Besar FHISIP Unram
Mataram, katada.id – Tragedi berdarah yang terjadi di Jalan Udayana, Kota Mataram, melibatkan 10 (sepuluh) anak-anak di bawah umur yang berusia antara 14 hingga 17 tahun.
Meskipun berstatus anak anak, mereka harus berhadapan dengan hukum akibat tindakan beringas menggunakan senjata tajam yang merenggut nyawa orang lain.
Langkah penyidik Satreskrim Polresta Mataram yang menjerat para tersangka dengan pasal berlapis mulai dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian), UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata tajam tanpa hak), hingga Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata tajam dan penyertaan tindak pidana mengirimkan sinyal kuat bahwa tindakan kekerasan mematikan tidak mengenal toleransi usia.
Di sisi lain, sistem peradilan di negeri ini tetap wajib menjunjung tinggi koridor hukum yang berlaku bagi anak.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), penanganan sepuluh tersangka ini diatur secara khusus:
1. Tertutupnya Jalur Diversi: Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU SPPA, prinsip keadilan restoratif melalui diversi secara otomatis tertutup karena tindak pidana ini diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tujuh) tahun dan mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
2. Ruang Rehabilitasi: Sesuai Pasal 81 ayat (2) UU SPPA, penerapan pidana penjara bagi anak paling lama 1/2 (separuh) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
3. Pembinaan yang Tepat: Penahanan mereka di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah merujuk pada Pasal 85 UU SPPA, yang menegaskan bahwa tempat penahanan anak bukanlah ruang balas dendam, melainkan sarana pembinaan dan pendidikan agar mereka tidak mengulangi kejahatan serupa.
Kasus ini menyisakan alarm darurat bagi kita semua mulai dari keluarga, sekolah, dan masyarakat. Ketika anak-anak usia belasan tahun sudah akrab dengan senjata tajam dan tega merenggut nyawa sesama, ada rantai pengasuhan dan kontrol sosial yang putus.
Penegakan hukum yang tegas di ruang sidang kini menjadi taruhan sekaligus pelajaran penting, bahwa status anak tidak boleh menjadi perisai kebal hukum untuk kejahatan yang merenggut nyawa manusia. (*)












