Oleh: Agil Almunawar, Ketua Umum Hmi Komisariat M. Darwis
Mataram, katada.id – Setiap tahun, menjelang 30 September hingga 1 Oktober, ruang publik Indonesia dipenuhi ritual peringatan. Film dokumenter diputar ulang, upacara digelar, dan narasi resmi tentang Gerakan 30 September 1965 kembali digaungkan. Hari Kesaktian Pancasila dijadikan momen untuk menegaskan kemenangan ideologi negara atas ancaman komunisme. Namun, di balik kemeriahan ritual tersebut tersimpan persoalan mendasar: apakah kita benar-benar sedang belajar dari sejarah, atau justru sedang mengulang praktik politik ingatan yang selektif?
Peristiwa G30S PKI bukan sekadar episode kekerasan politik. Ia merupakan titik balik yang membentuk arsitektur kekuasaan Orde Baru sekaligus meninggalkan trauma kolektif yang hingga kini belum sepenuhnya diproses. Pembunuhan tujuh perwira tinggi TNI AD di Lubang Buaya menjadi pemicu utama. Namun, yang mengikutinya adalah gelombang kekerasan massal terhadap mereka yang dicap sebagai anggota atau simpatisan PKI. Estimasi jumlah korban berkisar antara ratusan ribu hingga lebih dari satu juta jiwa. Tragisnya, dalam praktik peringatan resmi, perhatian hampir selalu tertuju pada tujuh perwira, sementara korban sipil yang jumlahnya jauh lebih besar cenderung dikaburkan atau dinarasikan sebagai “konsekuensi yang tak terelakkan”.
Di sinilah letak persoalan utamanya. Sejarah yang diajarkan dan diperingati cenderung bersifat monolitik. Narasi ini dilahirkan dari kebutuhan politik untuk mengukuhkan legitimasi kekuasaan pada masa Orde Baru, lalu diwariskan secara hampir utuh hingga kini. Akibatnya, peringatan G30S PKI sering kali berfungsi lebih sebagai alat peneguhan identitas ideologis ketimbang sebagai ruang refleksi kritis. Narasi yang beredar di ruang publik cenderung menekankan bahaya komunisme, tetapi jarang membuka diskusi tentang mekanisme kekerasan negara, pelanggaran hak asasi manusia, dan bagaimana trauma tersebut terus memengaruhi kehidupan sosial-politik kontemporer.
Kritik terhadap pendekatan ini bukan berarti membela komunisme atau merelativisasi kekerasan yang dilakukan PKI pada 1965. Sebaliknya, kritik ini berangkat dari kesadaran bahwa sejarah yang sehat harus mampu menampung kompleksitas. Ketika negara hanya menekankan satu sisi cerita, daya kritis warga justru melemah. Generasi muda yang hanya disuguhi narasi resmi cenderung memahami G30S PKI sebagai peristiwa hitam-putih: PKI jahat, negara benar. Padahal, realitas sejarah selalu lebih kelabu. Terdapat konteks Perang Dingin, persaingan internal militer, ketegangan ideologis yang meruncing, serta keputusan-keputusan politik yang kemudian membuka jalan bagi kekerasan massal.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah kecenderungan untuk menginstrumentalisasi sejarah ini dalam kontestasi politik kekinian. Di berbagai momen politik, label “komunis” atau “PKI” masih mudah dilemparkan kepada lawan politik, aktivis, atau kelompok yang dianggap mengganggu stabilitas. Praktik ini menunjukkan bahwa G30S PKI belum sepenuhnya menjadi pelajaran sejarah, melainkan masih menjadi senjata simbolik. Ketika sejarah dijadikan alat untuk menstigmakan, fungsi edukatifnya tergerus. Masyarakat tidak diajak memahami akar kekerasan, melainkan diajak takut pada bayangan musuh yang terus direproduksi.
Dalam konteks ini, peringatan G30S PKI semestinya diarahkan pada pertanyaan yang lebih substansial. Pertama, bagaimana cara kita membangun memori kolektif yang inklusif tanpa mengorbankan kebenaran sejarah? Kedua, bagaimana pendidikan sejarah dapat dirancang agar tidak sekadar menanamkan doktrin, melainkan melatih kemampuan berpikir kritis terhadap sumber, konteks, dan konsekuensi? Ketiga, bagaimana negara dapat mengakui penderitaan seluruh korban baik perwira yang dibunuh maupun warga sipil yang menjadi korban pembantaian tanpa terjebak dalam politik identitas yang memecah belah?
Beberapa negara yang pernah mengalami kekerasan massal memilih jalur rekonsiliasi yang lebih berani. Mereka membuka arsip, mengakui kesalahan negara, dan menciptakan ruang bagi suara korban. Indonesia belum sepenuhnya menempuh jalan itu. Laporan Tim Ad Hoc Pengungkapan Kebenaran yang dibentuk Komnas HAM pada awal 2000-an, misalnya, belum ditindaklanjuti secara serius. Akibatnya, luka sejarah tetap menganga, sementara ritual peringatan terus digelar seolah-olah persoalan sudah selesai.
Kritik terhadap cara kita memperingati G30S PKI bukanlah bentuk pengingkaran terhadap bahaya ekstremisme ideologis. Komunisme, seperti ideologi totaliter lainnya, memang membawa risiko ketika dijalankan secara absolut. Namun, bahaya yang sama juga muncul dari praktik kekuasaan yang menolak kritik, menyeleksi sejarah, dan menjadikan trauma sebagai alat legitimasi. Pancasila sebagai dasar negara justru akan lebih kokoh jika dihidupi melalui praktik demokrasi yang terbuka, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kejujuran historis bukan melalui ritual yang menolak kerumitan.
Peringatan yang bermakna bukanlah yang paling meriah atau paling lantang, melainkan yang paling jujur. Sejarah G30S PKI mengajarkan kita tentang harga yang harus dibayar ketika ideologi dan kekuasaan saling berkelindan tanpa kontrol.
Jika kita ingin mencegah terulangnya kekerasan serupa, yang dibutuhkan bukanlah pengulangan narasi resmi semata, melainkan keberanian untuk melihat sejarah secara utuh termasuk bagian-bagian yang paling menyakitkan. Hanya dengan cara itu, peringatan G30S PKI dapat beralih dari sekadar ritual tahunan menjadi sumber pembelajaran yang sungguh-sungguh mencerdaskan bangsa. (*)












