Scroll untuk baca artikel
Daerah

Besaran Gaji 14.077 PPPK Paruh Waktu di Bima Masih Menggantung, Alokasi Anggaran Rp 63 Miliar Belum Final

×

Besaran Gaji 14.077 PPPK Paruh Waktu di Bima Masih Menggantung, Alokasi Anggaran Rp 63 Miliar Belum Final

Sebarkan artikel ini
Kantor Bupati Bima (Istimewa)

Bima, katada.id – Skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bima hingga kini belum final.

Di tengah tekanan fiskal yang berat, pemerintah daerah menyiapkan alokasi sekitar Rp 63 miliar per tahun untuk membayar gaji 14.077 PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat. Namun nominal gaji mereka masih mengambang.

Kabag Prokopim Setda Bima, Suryadin mengatakan, pembahasan besaran gaji masih berlangsung antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Teman-teman Banggar sudah ketemu TAPD. Bahkan kemarin ada RDP juga. Angka kebutuhan totalnya sekitar Rp 63 miliar per tahun,” ungkap Yan.

Menurut Suryadin, pemerintah daerah sedang mengkaji tiga skema gaji hemat. Angkanya berkisar Rp 300 ribu, Rp 700 ribu, hingga Rp 1 juta per bulan. Besarannya akan menyesuaikan latar belakang honorer sebelum mereka diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. “Nominalnya saya cek dulu ya, apakah yang Rp 300 ribu atau Rp 700 ribu. Karena skemanya beda-beda. Semakin besar ratenya, semakin tinggi tekanannya ke APBD,” ujarnya.

Pemkab Bima menyiapkan struktur gaji berdasarkan jenis honorer sebelumnya: tenaga dengan SK TPU rata-rata akan digaji Rp 700 ribu, honorer sekolah atau sukarela tetap di Rp 300 ribu, sementara tenaga bersertifikat profesi dipertahankan di angka Rp 1 juta.

“Ada juga sektor seperti Damkar dan Satpol PP yang kemungkinan mendapat angka sedikit lebih tinggi, karena beban dan risiko kerja,” kata Suryadin.

Sebagai informasi, Pemkab Bima baru saja mengangkat 14.077 PPPK Paruh Waktu. Terdiri dari 6.674 guru, 1.147 tenaga kesehatan, dan 6.056 tenaga teknis.

Kabupaten Bima menjadi daerah ketiga terbanyak di Indonesia dalam mengakomodasi PPPK Paruh Waktu.

Namun mereka tak akan menerima gaji setara UMK Kota Bima yang mencapai Rp 2,6 juta.

Sebelumnya, Bupati Bima Ady Mahyudi menegaskan, regulasi Kemenpan-RB tidak mewajibkan PPPK Paruh Waktu menerima upah sesuai UMK. “Yang jelas, minimal penggajian nanti tidak di bawah yang pernah mereka terima sebelumnya,” ucapnya.

Ady mengakui nominal gaji ini masih jauh dari standar, tetapi ia menilai status kepegawaian mereka kini lebih jelas dibanding masa honorer. “Hari ini negara beri kesempatan. Meski gajinya belum standar, sabar saja dulu. Yang penting dapat NIP dulu. Siapa tahu tahun depan ada perubahan,” kata Ady. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *