Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

15 Anggota DPRD NTB Penerima Uang ‘Siluman’ Terancam Jadi Tersangka

×

15 Anggota DPRD NTB Penerima Uang ‘Siluman’ Terancam Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
HK saat di mobil tahanan Kejati NTB.

Mataram, katada.id – Penyidikan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) siluman 2025 kian memanas. Setelah tiga anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU), M. Nashib Ikroman (MNI), dan Hamdan Kasim (HK) ditahan, kejaksaan membuka peluang menyeret lebih banyak lagi politisi. Sedikitnya 15 anggota dewan kini terancam menyusul menjadi tersangka.

Dua tersangka awal, IJU dan MNI, ditahan lebih dulu. Senin (24/11), giliran HK dijebloskan ke tahanan.

IJU dan HK ditempatkan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, sementara MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur pemberian atau janji kepada penyelenggara negara agar melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman pidananya 1–5 tahun penjara dan denda hingga Rp250 juta.

Asisten Pidsus Kejati NTB, Zulkifli Said mengakui, baru pasal tersebut yang diterapkan. Namun penyidik membuka peluang menambah pasal lain agar penerima uang fee siluman juga bisa dijerat.

“Kita bisa saja menambah penerapan pasalnya. Penambahan itu nanti kita lihat seperti apa,” ujarnya.

Pernyataan Zulkifli mengindikasikan kemungkinan besar lingkaran tersangka akan melebar. Pasalnya, para tersangka disebut berperan sebagai pembagi uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB.

Motif dan tujuan pemberian uang sudah ditemukan, tetapi kejaksaan menahan diri untuk membukanya.

“Ada strategi yang harus kita terapkan juga, jangan sampai dibuka semua,” katanya.

Hingga kini, sedikitnya 50 saksi telah diperiksa, terdiri dari anggota DPRD NTB dan unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selain itu, penyidik telah menerima pengembalian uang lebih dari Rp 2 miliar dari 15 anggota dewan yang diduga menerima fee.

Uang tersebut merupakan bagian dari bagi-bagi dana siluman yang dilakukan para tersangka. “Sudah kami sita,” ujar Zulkifli.

Kasus ini mencuat setelah informasi soal adanya pembagian uang fee dari jatah Pokir anggota dewan. Setiap anggota disebut mendapatkan Pokir senilai Rp 2 miliar. Alih-alih diberikan dalam bentuk program, mereka justru menerima fee sekitar 15 persen atau setara Rp 300 juta. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *