Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahPendidikan

Hibah Rp20,5 Miliar IAIN Bima Dipersoalkan DPRD: Bupati Abaikan Regulasi

×

Hibah Rp20,5 Miliar IAIN Bima Dipersoalkan DPRD: Bupati Abaikan Regulasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Bima, Ramdin SH

Bima, katada.id- Upaya pendirian Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bima memasuki babak baru setelah Pemkab Bima resmi meneken Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima aset dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI, Rabu (26/11). Namun proses hibah senilai Rp20,5 miliar itu menuai sorotan tajam Dari DPRD Kabupaten Bima.

Ketua Komisi II DPRD Bima, Ramdin SH, menilai Bupati Bima Ady Mahyudi mengabaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

“Proses hibah itu dilakukan tanpa ada persetujuan DPRD,” kata legislator Fraksi Golkar tersebut kepada katada.id, Rabu (26/11).

Ramdin menegaskan, sesuai regulasi, setiap hibah daerah dengan nilai di atas Rp5 miliar wajib dibahas dan mendapatkan persetujuan DPRD. Namun mekanisme itu, menurutnya, tidak dijalankan oleh Bupati.

“Ini menunjukkan bahwa Bupati tidak memahami ketentuan, bahkan melangkahi aturan serta mengabaikan peran DPRD. Tanah itu aset milik daerah. Tidak bisa diperlakukan seperti tanah pribadi yang bisa diserahkan begitu saja. Ada mekanisme yang harus dipatuhi,” jelasnya.

Meski begitu, ia menegaskan pihaknya tetap mendukung penuh pendirian IAIN Bima sebagai upaya meningkatkan kualitas SDM daerah. Namun prosesnya harus dilakukan sesuai peraturan.

“Saya mendesak Bupati Bima segera menjalankan prosedur sesuai mekanisme agar tata kelola pemerintahan daerah berjalan baik dan taat regulasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Bima Ady Mahyudi menegaskan bahwa hibah aset tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bima untuk menghadirkan perguruan tinggi negeri pertama di Pulau Sumbawa.

“Penyerahan aset senilai Rp20,5 miliar ini adalah wujud dukungan Pemerintah Kabupaten Bima terhadap pendirian IAIN Bima,” ujarnya.

Sebagai informasi, aset hibah tersebut berlokasi di eks Kampus Vokasi Universitas Mataram (Unram) di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo. Totalnya mencakup 14 bidang tanah seluas sekitar 9,6 hektare, tujuh gedung dan bangunan, dua unit jalan dan jembatan, serta 34 unit peralatan dan mesin. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *