Mataram, katada.id – Aliansi Peduli Demokrasi gelar hearing dengan terbuka dengan Komisi II DPRD NTB minta cabut ijin PT. Shadana Arif Nusa, Kamis (4/12).
Hadir dalam hearing terbuka itu, Ketua Komisi II DPRD NTB, Lalu Pelita Putra, Wakil Ketua Komisi II, Megawati Lestari dan Anggota Komisi II, Hulaemi. Selain itu, hadir juga perwakilan DLHK NTB dan pihak PT. Shadana Arif Nusa.
Perwakilan Aliansi, Ahmad Halim mengkritisi aktivitas PT Shadana Arif Nusa dalam melakukan penebangan di kawasan yang dulunya di kuasai masyarakat.
Ia mengkritisi langkah itu karena PT. Shadana Arif Nusa hanya memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) bukan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA).
“PT Shadana ini sebelum dapat izin dia sudah melakukan penerbangan duluan,” kata dia.
Menurutnya, perusahaan yang di mulai beroperasi sejak 2012 melalui ijin Kementerian Lingkungan Hidup RI sudah merugikan masyarakat Lombok Tengah.
Jauh sebelum perusahaan hadir, masyarakat menanam tanaman produktif berupa jambu mente dan tanaman tumpang sari.
“Sekarang karena banyak kejahatan, kezaliman, dan kebohongan dari PT. Sadana, makanya kita usir,” jelasnya.
Secara tegas ia meminta waktu untuk sampai 10 Desember bagi perusahaan cabut dari tanah masyarakat.
“Tidak ada tawar, kita usir saja,” tegas dia.
IKomisi II DPRD NTB Akan Rekomendasi ke Pimpinan Dewan
Ketua Komisi II DPRD NTB, Lalu Pelita Putra mengatakan akan mengkaji dari Aliansi, DLHK NTB dan PT. Shadana Arif Nusa agar lebih objektif. “Kami sudah sampaikan kami harus rapat terlebih dahulu,” kata politisi PKB ini.
Lebih lanjut ia menjelaskan hasil rapat Komisi II itu akan disampaikan ke pimpinan DPRD untuk di tindak lanjuti kedepannya.
“Rekomendasi ini tentu akan kami sampaikan ke pimpinan, bagaimana hasil diskusi kami. Kemudian tentu diskusi juga dengan pemerintah daerah,” jelasnya. (*)













