Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalPendidikan

Sorot Kamera Unram Bedah Perkara NCC, Audit Akuntan Publik Disorot, Rehabilitasi Rosiady Mengemuka

×

Sorot Kamera Unram Bedah Perkara NCC, Audit Akuntan Publik Disorot, Rehabilitasi Rosiady Mengemuka

Sebarkan artikel ini
Sorot Kamera edisi-12

Mataram, katada.id- Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram kembali menggelar diskusi publik Sorot Kamera Seri ke-12. Kali ini, membahas dugaan skandal korupsi proyek NCC serta peran dan potensi rehabilitasi Prof. Rosiady sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Diskusi bertajuk “Membongkar Skandal Korupsi NCC, Peran, dan Potensi Rehabilitasi Rosiady sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat” itu berlangsung di Aula Prof. Zainal Asikin, Gedung A Program Studi Ilmu Hukum FHISIP Unram, Jum’at (12/12).

Taufan, S.H., M.H., dosen Hukum Pidana FHISIP Unram, Ainuddin, S.H., M.H., advokat; serta Dr. Syamsul Hidayat, S.H., M.H., dosen Hukum Pidana FHISIP Unram didapuk jadi narasumber.

Diskusi itu dibuka secara resmi Dekan FHISIP Unram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H. Ia menegaskan Sorot Kamera merupakan forum akademik independen untuk mengkaji persoalan hukum yang berkembang di masyarakat secara objektif dan komprehensif.

“Perkara ini tidak bisa dilihat secara parsial dan setengah-setengah. Penilaian hukum harus dilakukan secara utuh agar hasilnya berimbang,” ujar Lalu Wira.

Ia menambahkan, kehadiran narasumber dengan latar belakang berbeda dimaksudkan untuk memperkaya perspektif dalam memahami perkara NCC

Dalam pemaparannya, Taufan menjelaskan konstruksi dakwaan dalam perkara NCC yang menggunakan dakwaan primair Pasal 2 dan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, dalam dakwaan tersebut Prof. Rosiady diposisikan sebagai pihak yang turut serta dalam pengelolaan aset daerah melalui skema Bangun Guna Serah (BGS/BOT).

Taufan juga menyoroti aspek perhitungan kerugian negara. Ia mempertanyakan keabsahan penggunaan akuntan publik yang tidak terverifikasi dalam proses tersebut.

“Bagaimana kita menguji sahnya penghukuman jika dasar perhitungan kerugian negara menggunakan akuntan publik yang tidak terverifikasi?” katanya

Sementara itu, Ainuddin menilai perkara korupsi kerap disajikan secara simplistik kepada publik sehingga menutup ruang diskusi hukum yang sehat. Ia menyoroti adanya kecenderungan memaksakan persoalan administratif ke dalam ranah pidana.

“Prof. Rosiady seolah dijadikan tumbal kriminalisasi dalam proses hukum yang tidak tepat,” ujarnya.

Menurut Ainuddin, penandatanganan dokumen serah terima oleh Prof. Rosiady tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan proses, kajian teknis, serta tujuan pembangunan NCC sebagai bagian dari visi pembangunan “NTB Bersaing.” Ia menilai Prof. Rosiady memiliki hak untuk memperoleh rehabilitasi, mengingat perkara masih berjalan dan negara wajib menjamin keadilan substantif.

Pandangan serupa disampaikan Dr. Syamsul Hidayat. Ia menegaskan banyak perkara korupsi bermasalah sejak awal karena keliru dalam menentukan jalur hukum. Menurutnya, Pasal 2 UU Tipikor mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.

“Tanpa kerugian negara yang jelas dan ditetapkan oleh lembaga berwenang, delik korupsi kehilangan fondasi utamanya,” kata Syamsul.

Ia juga menyinggung berlakunya KUHP Nasional yang membuka ruang penerapan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan terdakwa dalam upaya kasasi.

Terkait rehabilitasi, Syamsul menyebut amnesti dan abolisi kini diakui secara eksplisit sebagai alasan gugurnya pemidanaan. “Ini merupakan opsi konstitusional yang patut dipertimbangkan,” ujarnya.

Diskusi diakhiri dengan sesi tanya jawab yang membahas isu kriminalisasi perkara perdata, tanggung jawab pejabat publik dalam penandatanganan dokumen administratif, serta relevansi petisi publik terhadap proses kasasi di Mahkamah Agung. Para peserta berharap hasil diskusi ini dapat menjadi refleksi untuk memperbaiki praktik penegakan hukum ke depan. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *