Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kasus Korupsi PPJ Loteng Rp 1,8 M, Kejaksaan Ungkap Insentif Pajak Mengalir ke Bupati dan Wabup

×

Kasus Korupsi PPJ Loteng Rp 1,8 M, Kejaksaan Ungkap Insentif Pajak Mengalir ke Bupati dan Wabup

Sebarkan artikel ini

Lombok Tengah, katada.id – Kasus dugaan korupsi penyaluran insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pemkab Lombok Tengah (Loteng) periode 2019–2023 mengungkap fakta baru.
Insentif PPJ tersebut disebut turut mengalir ke Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri-HMNursiah. Sejumlah pejabat daerah lainnya juga disebut ikut menikmati uang insentif pajak.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Bratha Haru Putra membenarkan adanya penerimaan insentif tersebut oleh pimpinan daerah. “Iya, bupati dan wabup sekarang menerima,” kata Bratha saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/1/2026).

Menurut Bratha, penerimaan insentif PPJ tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh bupati yang menjabat saat itu.

“SK itu dikeluarkan bupati yang menjabat pada waktu itu,” ujarnya.
Tak hanya bupati dan wakil bupati, Bratha menyebut sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Lombok Tengah juga tercantum sebagai penerima insentif pajak tersebut. “Semua yang menerima sudah tercantum dalam SK,” jelasnya.

Namun dia memilih menahan diri untuk membocorkan identitas para penerima maupun besaran insentif yang diterima oleh masing-masing pihak. Ia menyebut hal itu akan diungkap dalam proses persidangan. “Nanti saja ketika sudah di persidangan,” katanya.

Terkait kemungkinan bupati dan wakil bupati terseret dalam pusaran perkara ini, Bratha belum bisa memastikan. “Kita lihat perkembangan,” ucapnya singkat.

Dalam perkara ini, jaksa telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah periode 2019–2021 Lalu Karyawan, Kepala Bapenda Lombok Tengah tahun 2021 Jalaludin (kini menjabat Kepala DPMPTSP Loteng), serta Bendahara Bapenda periode 2019–2021 Lalu Bahtiar Sukmadinata.

Kasus tersebut kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dan masih berada pada tahap pembacaan dakwaan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa menilai terjadi perbuatan melawan hukum karena insentif pajak tetap dicairkan meskipun pemungutan pajak tidak dilakukan secara penuh.
Seharusnya, sebelum insentif diberikan, dilakukan sejumlah tahapan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penetapan besaran pajak terutang, penagihan kepada wajib pajak, hingga pengawasan penyetoran. Namun tahapan tersebut disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Faktanya, kegiatan itu tidak dilakukan, sementara insentif tetap dicairkan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ujar Bratha.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *